Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembobolan rekening dormant bank BUMN di Jawa Barat senilai Rp 204 miliar.
Rekening dormant ialah rekening tabungan yang tidak aktif atau tidak ada aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu.
Ada 9 orang tersangka pada kasus ini, mereka dibagi menjadi sejumlah klaster, yang terdiri dari pegawai bank, para pembobol, hingga pencuci uang.
Berikut kumparan rangkum pengungkapan tersebut.
Cara Operasi dan Klaster Para Pelaku
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut, bahwa komplotan ini sudah beraksi sejak awal Juni 2025. Mereka mengaku sebagai satgas perampasan aset.
"Sejak awal bulan Juni 2025 jaringan sindikat yang mengaku satgas perampasan aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satunya bank pelat merah yang ada di Jabar untuk merencanakan pemindahan dan pada rekening dormant," ujar Helfi, di kantornya di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (25/9).
"Kepala cabang menyerahkan user core banking system milik teller kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank untuk kemudian melakukan akses ilegal terhadap aplikasi core banking sistem dengan melakukan pemindahan dana in absentia [tanpa kehadiran nasabah] Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 transaksi dalam waktu 17 menit," lanjut Helfi.
1). AP (50) selaku kepala cabang; berperan memberi akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku. Akses ini digunakan untuk membobol rekening dormant.
2). GRH (43) selaku consumer relation manager dengan peran sebagai penghubung antara sindikat pembobol dengan kacab pembantu.
3). C (41) alias Ken, mastermind atau aktor utama dan mengaku sebagai satgas perampasan aset; Saat bertemu dengan AP, dia mengaku berasal dari Satgas Perampasan Aset.
4). DR (44) sebagai konsultan hukum melindungi kelompoknya; Berperan untuk melindungi para pembobol bank.
5). NAT (36) perannya sebagai eks pegawai bank yang melakukan akses ilegal dan melakukan pemindahan buku rekening ke penampungan;
6). R (51) mediator; berperan mencari dan mengenalkan para pembobol bank dengan kepala cabang.
7). TT (38) berperan sebagai fasilitator keuangan ilegal yang mengelola hasil uang hasil kejahatan.