Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pemerintah telah menghitung formulasi bea keluar untuk komoditas mineral dan batu bara. Ia menegaskan komoditas emas wajib dikenai bea keluar karena harga jualnya yang tinggi di pasar internasional.
“Kami dari ESDM sudah menghitung formulasi bea keluar,” ucap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan komoditas mineral yang akan dikenakan bea keluar tidak hanya emas, tetapi mencakup sejumlah komoditas lain dengan mempertimbangkan pergerakan harga global. Selain mineral, batu bara juga akan masuk dalam pengenaan bea keluar.
“Kalau harga jualnya tinggi, boleh dong dikenakan bea keluar? Tapi kalau harganya di bawah, ya jangan dikenakan. Tapi kalau emas, wajib dikenakan (bea keluar) karena harganya tinggi banget,” katanya.
Kebijakan itu disebut sebagai upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara. Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengungkapkan kementerian dan lembaga terkait telah menyepakati rentang bea keluar emas sebesar 7,5 persen hingga 15 persen untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi.
Ia menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan tersebut akan segera terbit, mengingat aturan itu merupakan amanat Undang-Undang APBN 2026.
Febrio menuturkan permintaan emas masyarakat untuk investasi melalui PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) sedang berada pada tingkat yang sangat tinggi. Momentum ini, menurutnya, menjadi peluang pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah lonjakan harga emas internasional.
Ia mengatakan harga emas global telah menembus lebih dari 4.000 dolar AS atau sekitar Rp66,89 juta per troy ons (kurs 1 dolar AS= Rp16.722) pada kuartal IV 2025.
Rancangan PMK tersebut nantinya akan mengatur bea keluar pada produk olahan emas berbentuk dore, granul, cast bars, hingga minted bar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan kebijakan bea keluar emas dapat meningkatkan penerimaan negara sekitar Rp2 triliun sampai Rp6 triliun.
sumber : Antara

1 hour ago
4







































