Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah telah menghitung formulasi bea keluar untuk komoditas mineral dan batu bara. Ia menegaskan bahwa komoditas emas menjadi salah satu yang wajib dikenai bea keluar.
“Kami dari ESDM sudah menghitung formulasi bea keluar,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (24/11).
Bahlil menjelaskan, bea keluar nantinya tidak hanya diterapkan untuk emas, tetapi juga untuk berbagai komoditas mineral lainnya dengan mempertimbangkan pergerakan harga di pasar internasional. Batu bara pun dipastikan akan masuk dalam skema kebijakan tersebut.
“Kalau harga jualnya tinggi, boleh dong dikenakan bea keluar? Tapi kalau harganya di bawah, ya jangan dikenakan. Tapi kalau emas, wajib dikenakan karena harganya tinggi banget,” katanya.
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa pemerintah telah menyepakati besaran bea keluar emas di kisaran 7,5 persen hingga 15 persen. Kebijakan ini sekaligus mendukung agenda hilirisasi komoditas tersebut.
Ia mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur bea keluar emas akan segera terbit karena merupakan amanat dari UU APBN 2026.
Febrio mencatat permintaan emas untuk investasi melalui PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) saat ini sangat tinggi. Momentum kenaikan harga emas internasional yang telah menembus lebih dari 4.000 dolar AS per troy ons di kuartal IV 2025 dinilai menjadi waktu tepat untuk memaksimalkan potensi penerimaan negara.
Bea keluar tersebut nantinya akan berlaku untuk berbagai bentuk olahan emas seperti dore, granul, cast bars, hingga minted bar.
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerimaan tambahan negara dari kebijakan ini mencapai Rp 2 triliun hingga Rp 6 triliun.

13 hours ago
5







































