Pemerintah Jepang berencana menaikkan biaya prosedur tinggal warga negara asing agar sebanding dengan biaya yang diterapkan di Eropa dan Amerika Serikat pada tahun fiskal berikutnya.
Pemerintah berencana mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk mengubah UU Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi ke sidang parlemen tahun depan.
Dikutip dari Yomiuri Shimbun, Senin (24/11), pendapatan dari kenaikan biaya ini akan membiayai inisiatif kebijakan yang berkaitan dengan warga negara asing, termasuk untuk memperbaiki kondisi populasi penduduk asing yang meningkat drastis dan untuk mendeportasi penduduk asing ilegal.
Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memasukkan pernyataan berikut dalam paket ekonomi yang akan segera disusun: "Dalam fiskal 2026, kami akan meninjau dan menaikkan biaya terkait penduduk asing dan biaya visa, dengan mempertimbangkan tingkat biaya di negara-negara besar".
Pada April tahun ini, biaya izin tinggal naik 2 ribu yen (setara Rp 213 ribu) menjadi 6 ribu yen (setara Rp 639 ribu) untuk perubahan status kependudukan dan perpanjangan izin tinggal, serta 10 ribu yen (setara Rp 1 juta) bagi mereka yang mengajukan permohonan izin tinggal tetap (Permanent Resident/PR). Ini mencerminkan kenaikan harga dan biaya tenaga kerja.
Pemerintah sedang mempertimbangkan rencana meningkatkan biaya perubahan status kependudukan dan perpanjangan izin tinggal satu tahun atau lebih menjadi antara 30 ribu yen dan 40 ribu yen (setara Rp 3 juta dan Rp 4,2 juta).
Pemerintah juga berencana meningkatkan biaya izin tinggal tetap menjadi 100 ribu yen (setara Rp 10,6 juta) atau lebih.
RUU diperlukan karena UU saat ini menetapkan biaya maksimum 10 ribu yen. Ini akan menjadi RUU pertama untuk menaikkan biaya itu sejak 1981.
Biaya di negara Barat lebih tinggi dibandingkan Jepang. Di AS, misalnya, biaya untuk mengubah atau memperpanjang izin kerja sebesar USD 420 hingga USD 470 (setara Rp 7 juta hingga Rp 7,8 juta). Di Inggris, biayanya mencapai 827 poundsterling (setara Rp 18 juta), dan biaya mengubah atau memperpanjang izin tinggal di Jerman mencapai 93 hingga 98 euro (setara Rp 1,7 juta hingga Rp 1,8 juta).
Populasi penduduk asing di Jepang pada Juni mencapai rekor tertinggi sebesar 3,96 juta orang berdasarkan data Badan Layanan Imigrasi. Pemerintah bertujuan menggunakan pendapatan dari biaya yang lebih tinggi untuk memperbaiki kondisi penduduk asing, misalnya dengan mempercepat pemeriksaan imigrasi dan meningkatkan pendidikan bahasa Jepang. Langkah untuk menangani setidaknya 70 ribu penduduk ilegal juga akan diperkuat.
Jepang Juga Akan Menaikkan Biaya Visa
Sementara itu, Kemlu Jepang berencana menaikkan biaya visa ke tingkat yang setara dengan Eropa dan AS pada tahun fiskal berikutnya. Jika diimplementasikan, ini akan menjadi kenaikan biaya sejak 1978. Pemerintah diperkirakan akan mengalokasikan pendapatan tersebut salah satunya untuk menangani overtourism.
Visa single-entry biayanya mencapai 3 ribu yen (setara Rp 319 ribu) dan visa multiple-entry biayanya mencapai 6 ribu yen (setara Rp 639 ribu).

11 hours ago
7







































