Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT (22) yang diduga sebagai pemilik akun hacker Bjorka. Ia mengaku memiliki data 4,9 juta nasabah dari salah satu bank swasta Indonesia.
"Pengungkapan kasus illegal akses dan manipulasi data seolah-olah data otentik dengan modus mengunggah tampilan database nasabah salah satu bank swasta yang diungkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, yang mana telah berhasil menangkap pelaku,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10).
Wadir Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut, pelaku sudah lama beraktivitas di forum dark web. Menrut pengakuan pelaku, ia sudah aktif di web tersebut sejak 2020.
“Terkait dengan penangkapan Bjorka. Jadi, penyidik tindak pidana siber dalam mengungkap pelaku ini, kita membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk bisa melacak, mengumpulkan alat bukti, kemudian menangkap pelaku,” ujarnya.
Kasubdit IV Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco menambahkan, pelaku sempat mengunggah data nasabah melalui akun X dengan nama Bjorkanesiaa pada Februari 2025.
“@bjorkanesiaaa itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengeklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” ujarnya di lokasi yang sama.
Diduga, WFT ini melakukan aksinya dengan niat memeras bank dengan menyebarkan data nasabah yang dia miliki.
“Niat pelaku adalah untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut,” kata Herman.
WFT ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9). Polisi menyita barang bukti berupa komputer dan ponsel yang berisi jejak digital terkait dugaan pemerasan dan jual beli data pribadi.
Bjorka Pernah Gegerkan Publik Pada 2022
Sebagai catatan, kasus hacker dengan nama 'Bjorka' pertama kali muncul pada 2022. Kala itu, Presiden Jokowi membentuk tim tanggap darurat yang terdiri dari BSSN, Kominfo, Polri, dan BIN untuk memburu hacker tersebut.
Polri bahkan sempat menangkap seorang pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah (21), namun belakangan diketahui ia bukan Bjorka.
Bjorka disebut bertanggung jawab menyebar data 1,3 miliar data kartu SIM, data pengguna IndiHome, data KPU, hingga data transaksi dokumen.
Data milik pemerintah berupa surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan dokumen BIN berlabel rahasia pada 2019-2021 juga diduga bocor dan diunggahnya.