Cirebon (ANTARA) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, berkomitmen untuk membantu pemerintah daerah (pemda) mempercepat proses konsolidasi atau merger Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang ditargetkan selesai sampai tahun 2027.
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib di Cirebon, Jumat, mengatakan pendampingan ini dilakukan agar pemda dapat memenuhi ketentuan Peraturan OJK 7/2024 yang mengharuskan setiap pemerintah daerah hanya memiliki satu BPR.
Ia menjelaskan sebelumnya terdapat 19 BPR yang beroperasi di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning). Namun sekarang satu unit di Majalengka telah merger dengan BPR dari Subang, yang kini berfungsi sebagai kantor cabang.
“OJK telah menyampaikan roadmap konsolidasi kepada pemda dan terus mendorong agar proses penggabungan BPR milik daerah segera dilakukan,” katanya.
Baca juga: OJK cabut izin BPR Artha Kramat atas permohonan pemegang saham
Di Kabupaten Cirebon, kata dia, terdapat dua BPR yang dimiliki pemerintah daerah telah direkomendasikan untuk digabungkan.
Ia menyebutkan dua BPR tersebut berada dalam satu kepemilikan, sehingga proses merger dapat dilakukan tanpa hambatan struktural dari sisi regulasi kepemilikan.
Agus memastikan rencana pemekaran wilayah Cirebon Timur tidak berpengaruh pada kebijakan konsolidasi BPR, karena urusan administrasi daerah bukan kewenangan OJK.
Dalam rancangan kebijakan jangka panjang, kata dia, seluruh BPR daerah di Jawa Barat akan diarahkan menjadi satu entitas BPR provinsi.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








































