Meski Sudah Islah, Muncul Gugatan Kepengurusan PPP di PN Jakpus

1 month ago 16
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Sidang perdana gugatan terkait kepengurusan PPP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). Foto: Istimewa

Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025-2030 digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini muncul pada saat PPP sudah islah usai terjadinya dualisme.

Gugatan itu diajukan oleh Ketua DPLN PPP Malaysia, Muhamad Zainul Arifin. Gugatannya teregister dengan nomor 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan itu, Ketum PPP Muhamad Mardiono menjadi Tergugat; Waketum PPP Agus Suparmanto menjadi Turut Tergugat I; serta Mahkamah Partai PPP menjadi Turut Tergugat II.

Zainul meminta agar majelis hakim membatalkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Dia meminta agar majelis hakim menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum yang terpilih berdasarkan Muktamar X PPP.

"Bahwa Tergugat telah mengeklaim dirinya sebagai Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar X, padahal pelaksanaan Muktamar tersebut tidak melalui mekanisme dan tahapan persidangan muktamar yang sah," kata Zainul membacakan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/10).

Zainul menilai, dalam muktamar tersebut, Agus Suparmanto telah dipilih sebagai Ketua Umum PPP berdasarkan ketentuan.

"Namun demikian, Tergugat menyebarkan informasi seolah-olah dirinya terpilih sebagai Ketua Umum secara aklamasi sebelum penyelenggaraan Muktamar X berakhir, sehingga menimbulkan dualisme hasil muktamar dengan klaim dua Ketua Umum DPP PPP," jelasnya.

Zainul menilai, hal ini telah merugikan haknya karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik di internal partai.

Dalam kesempatan terpisah, Zainul menyatakan, islah yang terjadi antara kubu Mardiono dan Agus Suparmanto juga dilakukan tidak dilakukan dalam Muktamar. Sehingga, keputusan itu tak bisa diterimanya.

"Tanggal 6 Oktober keluar lagi Surat Keputusan Menteri (Hukum), mengatakan Pak Mardiono Ketua Umum, Pak Agus sebagai Wakil Ketua Umum. Nah terjadi persoalan seperti ini di luar dari hasil muktamar," ucap Zainul.

"Kami sebagai peserta muktamar yang punya hak menentukan pimpinan PPP ke depan tidak dilibatkan dalam pertemuan itu. Kemudian kami pun tidak tahu apa yang menjadi bargaining politik mereka sehingga terjadi istilah mereka adalah perdamaian atau rekonsolidasi partai politik dan itu semua di luar dari kesepakatan muktamar," lanjutnya.

Berikut petitum gugatan tersebut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan dan menegaskan kembali bahwa TURUT TERGUGAT I adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) terpilih untuk Masa Bakti 2025–2030 berdasarkan hasil Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang sah secara hukum sebagaimana ditetapkan melalui mekanisme aklamasi dan berdasarkan Surat Keterangan TURUT TERGUGAT II.

3. Menyatakan tidak sah dan menolak seluruh klaim sepihak TERGUGAT yang menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) untuk Masa Bakti 2025–2030 berdasarkan hasil Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

4. Menyatakan Surat Keterangan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan dengan Nomor. Istimewa/MP-DPP-PPP/B/IX/2025, tertanggal 30 September 2025, adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai bagian dari penyelesaian sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan.

5. Memerintahkan Para Pihak untuk tunduk, menghormati, dan melaksanakan isi putusan ini sebagaimana mestinya.