Anggito melihat meski uang yang dikelola oleh BPKH bukan uang negara, pengelolaan yang digunakan menggunakan sistem keuangan negara. Maka wakil pemerintah harus tetap ada karena BPKH merupakan lembaga negara yang diaudit oleh BPK.
“Mohon dipikirkan sekali mengenai wakil pemerintah itu. Dia (BPKH) dikasih mandat lebih besar tapi jangan dilepas sama sekali. Karena bagaimanapun juga kalau dia ada apa-apa itu APBN juga, kalau ada apa-apa, kalau dilepaskan masuk ke dalam area investasi yang tinggi kemudian cadangannya enggak bisa meng-cover, itu APBN juga,” kata Anggito dalam RDPU bersama Baleg DPR RI, Rabu (26/11).
Ia menilai RUU PKH ini memiliki nilai tambah dibanding UU yang sudah ada. Nilai tambah pertama adalah mengenai cadangan modal dan mengatasi risiko gagal investasi yang bisa terjadi pada BPKH.
“Jadi ada modalnya, seandainya dia masuk ke dalam investasi yang berisiko, maka ada namanya cadangan modal,” ujarnya.
Meski demikian, menurutnya cadangan modal seharusnya tak hanya diisi oleh sisa dana dari sistem operasional karena dengan begitu cadangan modal yang didapat masih cukup kecil. Ia juga mencontohkan jika cadangan modal hanya diisi dari sisa dana sistem operasional maka kemungkinan berinvestasi BPKH di Kampung Haji yang akan didirikan di Mekkah juga kecil.
“Kalau setiap tahun dia hanya menyediakan Rp 10 miliar, sisa operasional, baru 10 tahun ke depan dia baru bisa investasi yang cuma Rp 1 triliun. Di Arab Saudi mana ada Rp 1 triliun? (buat investasi). Mau bikin rumah Mekkah atau mau bikin kampung haji, 1 tower Rp 5 triliun. Mana ada kita bisa investasi begitu?” kata Anggito.
Nantinya pengeluaran operasional juga harus mempertimbangkan nilai manfaat dari investasi langsung yang dilakukan oleh BPKH pada tahun sebelumnya. Hal lain yang turut diapresiasi Anggito dari RUU PKH adalah dibolehkannya penempatan dana oleh BPKH di bank luar negeri dengan syarat bank tersebut adalah bank syariah.
“Jadi sudah memperbolehkan BPKH itu melakukan penempatan di bank di Saudi, ini sudah tetapi sering menimbulkan masalah. Karena di luar yurisdiksi undang-undang, selama ini hanya ditempatkan di bank syariah di dalam negeri,” ujarnya.
Soroti Kewenangan Dewan Pengawas BPKH
Anggito juga menyoroti peran Dewan Pengawas BPKH yang selama ini dinilai cukup eksesif. Salah satunya adalah tentang perencanaan investasi yang harus dilakukan dengan persetujuan dewan pengawas. Hal ini didasari dari pengalaman Anggito selama menjadi Kepala BPKH.
“Masa menempatkan di bank syariah yang dijamin pemerintah, dijamin LPS masih dipertanyakan? Masa mau investasi di SBSN, yang dijamin oleh pemerintah dilakukan persetujuan? Padahal market cepat bergerak,” ujarnya.
Meski demikian, opsi untuk menghilangkan Dewan Pengawas tidak dimungkinkan, Anggito menawarkan dua cara lain. “Jadi menurut saya, ada cara untuk mengurangi mandat, cukup ...

31 minutes ago
1





































