Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyebut pemerintah sedang menggodok aturan mengenai kriteria koperasi yang bisa mengelola tambang.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba baru dirilis. Dengan begitu kini koperasi sudah bisa mengelola tambang.
“Kriterianya secara teknis nanti Kementerian Koperasi akan buat aturan, tapi secara teknis juga nanti di Kementerian SDM juga ada. Tapi ini kesempatan sejarah, pertama kali koperasi boleh mengelola tambang,” kata Ferry ditemui usai acara Investor Daily Summit 2025 di JCC, Jakarta Selatan pada Rabu (8/10).
Dalam Pasal 26C PP Nomor 39 Tahun 2025, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi terkait pemberian prioritas untuk tambang memang menjadi kewenangan Menkop. Maka dari itu, ia juga akan membuat Peraturan Menteri (Permen) dan petunjuk teknis (juknis).
“Permen, ada petunjuk teknisnya. Kalau sudah ada Peraturan Pemerintah kan tinggal ditindaklanjuti. Silakan kalau ada koperasi-koperasi yang mengajukan izin (tambang),” ujarnya.
Meski demikian, Ferry belum bisa memastikan kapan Permen dan juknis tersebut terbit. Saat ini, ia juga mengungkap sudah ada koperasi yang mengajukan izin meski tak memberi detailnya.
“Sudah ada beberapa saya dengar dari daerah yang mengajukan ke kami. Kalau luas (wilayah) kerjanya boleh dimanapun,” kata Ferry.
Pada Pasal 26 E PP Nomor 39 Tahun 2025 tersebut juga dijelaskan bahwa Menkop juga bisa menerbitkan persetujuan pemberian WIUP mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.
Terkait luasan, pada Pasal 26 F beleid tersebut dijelaskan bahwa luas WIUP mineral logam maupun WIUP batu bara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare.