Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan permasalahan guru dengan murid secara hukum, bisa langsung diselesaikan secara restorative justice (RJ). Pasalnya,
Kemendikdasmen telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan aparat kepolisian, terkait kebijakan restorative justice tersebut.
"Kami telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepala Kepolisian RI untuk menerapkan Restorative Justice dalam penyelesaian damai bagi guru yang berhadapan dengan masalah hukum terkait tugas mendidik," ujar Abdul Mu'ti usai upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Balai Kota Surabaya, Selasa (25/11).
"Kebijakan ini bertujuan agar guru merasa tenang dan berwibawa di hadapan para murid,” sambungnya.
Abdul Mu’ti berharap, para orang tua murid tidak langsung membawa masalah di sekolah ke ranah hukum. Namun, lebih mendahulukan penyelesaian secara kekeluargaan.
"Mari kita selesaikan dengan cara yang damai, kita bangun kembali budaya saling percaya, kita menghormati semua jerih payah para guru agar anak-anak kita juga dapat belajar dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut Abdul Mu'ti juga menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk terus meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru sesuai dengan tema HGN 2025, "Guru Hebat, Indonesia Kuat".
Abdul Mu'ti memaparkan sejumlah kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan untuk mensejahterakan guru, antara lain, beasiswa S1 lanjutan pada tahun 2025 dengan memberikan beasiswa sebesar Rp 3.000.000 per semester melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk 12.500 guru yang belum berpendidikan D4 atau S1.
“Program ini akan ditingkatkan pada tahun 2026, di mana kesempatan melanjutkan studi dengan beasiswa akan dibuka untuk 150.000 guru,” katanya.
Selain itu, pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2.000.000 per bulan untuk guru non-ASN dan satu kali gaji pokok untuk guru ASN.
“Insentif untuk guru honorer dinaikkan dari Rp300.000 per bulan menjadi Rp400.000 per bulan mulai tahun 2026. Semua tunjangan dan insentif ditransfer langsung ke rekening guru,” tegasnya.

1 hour ago
1

,x_140,y_26/01kax7hxp9gssg76ng2npxjbe4.jpg)
,x_140,y_26/01kax76yr9hjr5fbw2c24n1n5g.jpg)




































