Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, menghadiri pernikahan putra tunggalnya Muhammad Faras Razin Pradana.
Mbak Ita dan Alwin merupakan terpidana kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang dan sedang menjalani hukuman pidana penjara.
Acara pernikahan putra tunggal Alwin dan Ita, itu digelar di Gedung Pertemuan Royal Candi Golf Kota Semarang pada Jumat (26/9).
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang Ade Agustina membenarkan kehadiran Ita di pesta pernikahan anak kandungnya.
Ia mengatakan, izin keluar itu telah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya Pasal 52 angka (1) huruf b mengenai izin keluar dalam hal-hal luar biasa.
"Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang melaksanakan kegiatan pengeluaran 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam rangka pemberian Izin Luar Biasa (ILB) untuk menghadiri acara pernikahan anak kandungnya," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9).
Tetap Dikawal Petugas Lapas
Pihaknya melakukan survei lapangan tentang tempat izin luar biasa dan hasilnya dilaporkan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
"Dari sidang tersebut kemudian diterbitkan Surat Keputusan Kalapas Nomor: WP.13.PAS.PAS 14.PK.05.05-1033 tanggal 19 September 2025," jelas dia.
Namun, saat menghadiri pernikahan anaknya Ita tetap mendapat pengawalan khusus dari petugas. Usai acara selesai, Ita juga langsung dikembalikan ke lapas.
"Tiga petugas Perempuan Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang bersama personel polisi melaksanakan pengawalan dan pengeluaran terhadap WBP menuju lokasi acara di Semarang Royale Golf," imbuh dia.
Ia menegaskan, izin diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak WBP sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan, aman, dan tertib. Prinsip kami adalah menyeimbangkan antara pemenuhan hak warga binaan dengan pengamanan yang optimal," tegas Ade.
Staf Humas Lapas Kelas I Semarang Devan juga membenarkan hal tersebut. Izin keluar untuk warga binaan bernama Alwin Basri itu juga sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-21.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kualitas Pembinaan Bagi Narapidana dan Anak Binaan.
"Pihak keluarga mengajukan permohonan resmi dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti surat jaminan, penunjukan penjamin, serta surat keterangan dari KUA yang memastikan keg...