Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis lepas yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga korporasi itu, yakni Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group.
MA menyatakan ketiga korporasi itu bersalah melakukan korupsi.
"Kabul, batal judex facti," demikian amar putusan kasasi, dikutip dari situs resmi MA, Kamis (25/9).
Ketiga korporasi itu diadili secara terpisah. Namun putusan diketok pada hari yang sama, yakni Senin (15/9).
Untuk Permata Hijau Group perkaranya teregister dengan nomor 8431 K/Pid.Sus/2025. Perkara itu diadili oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis hakim dan Arizon Mega Jaya serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku anggota majelis hakim.
Dalam putusannya, Permata Hijau Group yang terdiri atas PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oli, dan PT Permata Hijau Sawit, dinyatakan bersalah.
Perusahaan itu dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang.
Apabila masih belum mencukupi, maka aset-aset David Virgo selaku personal pengendalinya disita dan dilelang. Jika masih kurang, diganti kurungan badan selama 6 bulan.
Selain itu, Permata Hijau Group juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 124,4 miliar, kerugian keuangan negara Rp 186,4 miliar, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 626,7 miliar. Sehingga, totalnya Rp 937,55 miliar.
Beban uang pengganti itu dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan di RPL Jampidsus sebesar Rp 186,43 miliar.
Jika tidak mencukupi, maka harta benda David Virgo disita dan dilelang. Apabila masih belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara perkara untuk Wilmar Group teregister dengan nomor 8432 K/PID.SUS/2025. Perkara diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dengan didampingi hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada masing-masing perusahaan Wilmar Group. Perusahaannya terdiri atas PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Jika tidak denda tidak dibayar, maka harta benda lima perusahaan itu bakal disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 6 bulan terhadap Tenang Parulian Sembiring selaku personal pengendali.
Kemudian, Wilmar Group juga dihukum membayar uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 1,69 triliun, kerugian keuangan negara Rp 1,65 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,52 triliun. Sehingga, totalnya Rp 11,88 triliun.
"Dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terpidana kepada rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus sejumlah Rp 11,88 triliun untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara," demikian bunyi putusan.
Sementara kasasi Musim Mas Group diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dengan didampingi hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.