Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan memberikan penjelasan soal pemeriksaan eks dua kepala lembaga tersebut oleh Kejaksaan Agung. Menurut Iwan, keduanya dimintai informasi soal prosedur pengadaan di LKPP.
Keduanya yakni Kepala LKPP 2019-2022, Roni Dwi Susanto, dan Kepala LKPP Januari-September 2022, Abdullah Azwar Anas.
"LKPP sebagai lembaga yang mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah mendukung penuh setiap upaya untuk membuat pengadaan bersih dari unsur korupsi," kata Iwan dalam keterangannya, Kamis (25/9).
Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus ini menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka.
"Dalam pengadaan laptop, LKPP memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung terkait tahapan dan prosedur pengadaan," kata dia.
"Kehadiran mantan dua kepala LKPP, yaitu Kepala LKPP 2019-2022, Roni Dwi Susanto; dan Kepala LKPP Januari-September 2022, Abdullah Azwar Anas, serta pejabat LKPP lainnya yang dibutuhkan penjelasannya ke Kejagung adalah untuk memberikan keterangan ke Kejaksaan Agung terkait tahapan prosedur pengadaan sesuai peraturan bidang pengadaan, khususnya terkait pengadaan laptop," sambungnya.
Iwan mengatakan, dalam setiap proses hukum terhadap pengadaan yang dilakukan kementerian/lembaga maupun pemerintahan daerah, LKPP senantiasa siap memberikan keterangan bila diperlukan oleh aparat penegak hukum.
"Adapun pembelian melalui e-Purchasing di Katalog Elektronik dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga," pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Dalam pertemuan itu, dibahas mengenai produk Google, yakni laptop Chromebook, untuk digunakan di kementerian yang dipimpin Nadiem.
Dalam pertemuan itu, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) akan dibuat proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)-nya Kemendikbudristek. Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.
Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal surat itu sebelumnya tidak direspons Muhadjir Effendy selaku Mendikbud sebelum Nadiem. Sebab uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T.
Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop. Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:
Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli per laptop bersama software-nya, serta komponen lainnya, oleh pihak Kemendikbudristek saat itu.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.
Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.
Terbaru, Nadiem telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (23/9) kemarin. Ia mempersoalkan status tersa...