Pihak kepolisian Polda Metro Jaya masih memproses laporan Erika Carlina terkait dugaan pengancaman yang dilakukan DJ Panda. Kini laporan Erika sudah naik ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah.
"Sudah penyidikan," kata Iskandarsyah kepada awak media, Selasa (7/10).
Iskandarsyah juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap DJ Panda. Panggilan pemeriksaan tersebut rencananya digelar Rabu depan.
"Minggu depan pemeriksaannya. Hari Rabu," ujarnya.
Erika Carlina membuat laporan terhadap Giovanni Saputra alias DJ Panda. Ia dilaporkan terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik. Laporan itu dibuat Erika pada tanggal 19 Juli lalu.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu juga menyebutkan bahwa DJ Panda menyebut Erika sebagai psikopat.
Dalam laporan itu, DJ panda disangkakan dengan Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.