Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, diperiksa untuk ketiga kalinya oleh KPK. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Setelah diperiksa selama sekitar 5 jam, Tauhid mengaku dicecar seputar pertemuannya dengan eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Dia mengungkap ada dua pertemuannya dengan Gus Yaqut yang didalami penyidik.
"Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA (Keputusan Menteri Agama) turun, sebelum. Dan pertemuan silaturahmi setelah (Yaqut) tidak lagi menjadi Menteri Agama. Itu aja," kata Tauhid usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10).
Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama dari Desember 2020 hingga Oktober 2024.
Tauhid tak menjelaskan isi pertemuan setelah Yaqut tak lagi menjabat sebagai menteri. Namun, pada pertemuan pertama, dia mengakui ada pembahasan mengenai pembagian kuota tambahan.
Pembagian kuota haji tambahan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Yaqut.
Namun, Tauhid mengeklaim, keputusan pembagian kuota menjadi 50%-50% antara haji khusus dan reguler dilakukan tanpa campur tangannya.
"Oh itu 50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag. Kita tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50 kita cuma ketemu biasa aja," jelas dia.
Dalam kasus ini, Tauhid sudah pernah diperiksa KPK pada Jumat (19/9) dan Kamis (25/9) lalu. Dalam pemeriksaan pertama, dia dicecar penyidik soal tugas dan fungsinya sewaktu menjabat sebagai Bendahara Amphuri.
Sementara dalam pemeriksaan kedua, Tauhid mengaku dicecar soal pertemuannya Yaqut. Pertemuan itu disebut membahas pembagian kuota haji tambahan.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.