KPK mengungkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebesar Rp 9,8 miliar.
Suap diberikan agar beberapa perkara yang tengah diurus oleh Menas bisa dimenangkan oleh MA.
"Total Rp 9,8 miliar sebagai DP (down payment) dalam pengurusan perkara-perkara tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (25/9).
Sementara, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula pada awal 2021. Saat itu, Erwin meminta dikenalkan dengan Hasbi Hasan melalui rekannya, Fatahillah Ramli.
"Pada saat itu MED menyampaikan ada perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada HH," ujar Asep.
Ada lima perkara yang diurus oleh Menas, yakni:
a. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;
b. Perkara sengketa lahan Depok;
c. Perkara sengketa lahan di Sumedang;
d. Perkara sengketa lahan di Menteng;
e. Perkara sengketa lahan tambang di Samarinda.
Akhirnya terjadi beberapa kali pertemuan antara Menas dengan Hasbi untuk membahas pengurusan perkara itu. Pertemuan dilakukan di tempat terbuka.
"HH menyampaikan apabila ingin membicarakan perkara, baiknya di tempat tertutup, dan lebih bagus mencari tempat untuk posko," beber Asep.
Menas menyetujui permintaan Hasbi tersebut dan meminta Fatahillah untuk mencarikan lokasinya. Namun, Asep tak mengungkap lokasi mana yang akhirnya disepakati.
Akhirnya, pada Maret hingga Oktober 2021, terjadi beberapa kali pertemuan antara Menas dan Hasbi di beberapa tempat. Dari sana, Hasbi menyepakati permintaan Menas.
"HH menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan MED," ujarnya.
Hasbi lalu menyampaikan biaya untuk pengurusan masing-masing perkara itu kepada Menas. Besarannya pun berbeda, bergantung kepada jenis perkaranya.
"Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan di awal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh HH," papar Asep.