Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Lampung di kawasan Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, Pemprov Lampung berkomitmen melanjutkan pembangunan kawasan tersebut sesuai dengan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
“Kita tadi rapat terkait percepatan pembangunan Kota Baru, karena Provinsi Lampung berkomitmen, sebagaimana arahan Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk melanjutkan pembangunan Kota Baru dengan konsep eco city,” ujar Marindo, usai memimpin rapat tim penyesuaian daerah ibu kota Provinsi Lampung, pada Selasa (7/10).
Ia menjelaskan, pembahasan mencakup sejumlah langkah strategis, termasuk kajian dan analisis batas wilayah di kawasan Kota Baru. Menurutnya, proses penyesuaian batas menjadi bagian penting dari tahapan pembangunan Kota Baru.
“Maka kita melakukan pembahasan dari semua pihak untuk mempercepat pembangunan di Kota Baru, termasuk di dalamnya kajian dan analisa penyesuaian batas wilayah,” ungkapnya.
Marindo menambahkan, penetapan atau perpindahan batas wilayah diatur secara jelas dalam regulasi dan harus dilakukan secara bottom-up oleh pemerintah daerah yang bersangkutan.
“Proses penyesuaian batas wilayah ini merupakan bagian dari tahapan pembangunan. Namun perlu dipahami bahwa perpindahan batas wilayah dimulai dari masing-masing daerah, baik Kabupaten Lampung Selatan maupun Kota Bandar Lampung,” jelasnya.
Setelah proses di tingkat daerah selesai, Pemprov Lampung akan berperan sebagai mediator dengan mengajukan rancangan regulasi yang diperlukan ke pemerintah pusat.
Jika hasil kajian menunjukkan perlunya perubahan aturan, Pemprov akan memfasilitasi penyusunan peraturan pemerintah atau undang-undang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sampai saat ini belum ada usulan resmi dari kabupaten atau kota terkait penyesuaian batas wilayah. Saat ini masih dalam tahap kajian dan sosialisasi kepada masing-masing desa, kecamatan, serta DPRD-nya agar nantinya menjadi kesepakatan daerah,” kata Marindo.
Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyesuaian daerah.
“Saat ini sedang dalam proses kajian dan sosialisasi kepada masing-masing desa, kecamatan, dan DPRD-nya sehingga menjadi kesepakatan daerah, dan ini diatur dalam undang-undang penyesuaian daerah,” pungkasnya. (Cha/Lua)