Jakarta (ANTARA) - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong optimalisasi pemanfaatan produk dan jasa keuangan syariah dalam penerbitan serta pengelolaan surat berharga syariah negara (SBSN) guna memperkuat pertumbuhan industri keuangan syariah nasional.
“Per tahun, kurang lebih negara itu menerbitkan sukuk Rp300-500 triliun. Tapi, ketika penggunaan atau pengalokasian SBSN ini tidak sepenuhnya menggunakan ekosistem lembaga keuangan syariah, baik itu perbankan, asuransi, ataupun instrumen yang lain," kata Direktur Eksekutif KNEKS Sholahudin Al Aiyub dalam acara Ijtima' Sanawi XXI 2025 di Jakarta, Jumat.
Per Agustus 2025, outstanding nilai sukuk negara mencapai Rp1.749,61 triliun. Sholahudin mengatakan bahwa pemanfaatan lembaga keuangan syariah bisa mempercepat pertumbuhan industri syariah mengingat besarnya nilai penerbitan sukuk negara.
"Misalnya UIN seluruh Indonesia, pembangunannya dibiayai menggunakan dana sukuk. KUA seluruh Indonesia, kemudian asrama haji seluruh Indonesia, rumah sakit haji seluruh Indonesia, semuanya bisa di-cover dengan asuransi syariah," ujarnya.
Ia menambahkan untuk proyek dengan nilai besar diperlukan konsorsium yang melibatkan asuransi syariah serta penguatan dukungan dari perbankan syariah.
Sholahudin juga menyoroti pemberlakuan layanan syariah pada BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini baru berlaku di Aceh.
"Padahal, ada hasil survei di tahun 2020 yang dilakukan oleh LPPI, dari 1.500 responden di delapan provinsi yang diteliti, ketika ditawarkan terkait dengan layanan syariah di BPJS Ketenagakerjaan, 77 persen menyatakan mereka bersedia," kata dia.
Ia menyebutkan adanya kekhawatiran jika layanan syariah dibuka di luar Aceh maka instrumen investasi syariah yang tersedia dianggap tidak akan mencukupi.
Namun, data KNEKS menunjukkan bahwa saat ini 22 persen instrumen investasi BPJS Ketenagakerjaan sudah berbasis syariah, meski kepesertaannya masih di bawah dua persen. Hal ini menunjukkan masih ada ruang yang luas untuk memperluas layanan syariah ke daerah lain.
KNEKS, lanjutnya, merekomendasikan uji coba layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan di lima provinsi dengan mempertimbangkan kekuatan dana pihak ketiga maupun pangsa pasar bank daerah.
Ia juga menyebutkan potensi pertumbuhan ekonomi syariah ke depan dapat didorong melalui proyek-proyek strategis di daerah.
Berdasarkan data, pipeline kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) saat ini mencakup 39 proyek di 13 provinsi dengan nilai sekitar Rp47 triliun. Selain KPBU, peluang lain datang dari pengembangan UMKM halal, pariwisata, dan industri halal yang sudah teridentifikasi di berbagai wilayah.
Sholahudin menambahkan salah satu kesulitan yang dihadapi sebelumnya adalah keterbatasan pemerintah daerah dalam menganggarkan program ekonomi syariah karena nomenklaturnya belum tersedia.
Namun, dua bulan terakhir Kementerian Dalam Negeri telah memasukkan ekonomi dan keuangan syariah ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Dengan begitu, pemerintah daerah kini dapat langsung melakukan tagging dan menganggarkan program syariah melalui APBD.
Baca juga: Ma'ruf Amin: Sebentar lagi KNEKS jadi Badan Ekonomi Syariah
Baca juga: KNEKS sebut 15 produsen halal terbesar di OKI berasal dari Indonesia
Baca juga: KNEKS siap luncurkan Masterplan Ekonomi Syariah 2025-2029 pada Oktober
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.