Keuangan Pelayanan Publik: Transparansi dan Akuntabilitas Biaya/Tarif

1 month ago 29
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Ilustrasi Informasi Biaya/Tarif di Indonesia (AI-Generated Image)

Pernahkah Anda melihat pengumuman di kantor pelayanan publik bertuliskan “Biaya/Tarif: Rp 0”? Atau sebaliknya, menemukan tarif yang terasa “mengada-ada” tanpa penjelasan? Fenomena ini bukan sekadar soal angka, tetapi mencerminkan persoalan mendasar yaitu penyelenggara pelayanan publik mencampuradukkan makna biaya dan tarif karena regulasi yang kurang sempurna. Padahal, pemisahan keduanya bukan hanya soal istilah, tetapi menyangkut transparansi dan akuntabilitas.

Perbedaan Biaya dan Tarif

Secara sederhana, biaya adalah kebutuhan keuangan penyelenggara untuk menyelenggarakan pelayanan, seperti gaji pegawai, listrik, peralatan, pencetakan, rapat, dan operasional lainnya. Sementara, tarif adalah jumlah tertentu yang dibebankan kepada penerima pelayanan. Tarif bisa lebih rendah, lebih tinggi, bahkan nol, tergantung kebijakan. Sayangnya, istilah ini sering digabung menjadi “Biaya/Tarif” di media informasi yang menampilkan standar pelayanan publik, sehingga publik bisa mengira biaya internal sama dengan tarif yang harus mereka bayar.

Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara mencantumkan komponen Biaya/Tarif dalam standar pelayanan publik dan mempublikasikannya. Namun, UU inilah yang menggabungkan kata Biaya dan Tarif menjadi “Biaya/Tarif” serta tidak menjelaskan perbedaan keduanya secara rinci. Ditambah, Permenpanrb No 15 Tahun 2014 menyatakan bahwa biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima pelayanan. Akibatnya, saat ini banyak penyelenggara menggabungkan tulisan biaya dan tarif dalam standar pelayanan publik, namun merujuk berberapa aturan hukum yang lebih muda justru menegaskan pemisahan biaya dan tarif.

Pertama, Pasal 8 Undang-Undang No 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak menjelaskan bahwa penyusunan tarif mempertimbangkan kemampuan masyarakat, biaya penyelenggaraan, aspek keadilan, dan kebijakan pemerintah.

Kedua, Undang-Undang No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara umum menjelaskan bahwa tarif dikenakan kepada penerima pelayanan dan biaya dipikul oleh penyelenggara.

Ketiga, Pasal I angka 14 Permenkeu No 202/PMK.05/2022 dan Pasal 81 Permendagri No 79 Tahun 2018 mengatur bahwa tarif disusun dengan memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk menghasilkan barang/jasa.

Dari berbagai aturan hukum tersebut, dapat disimpulkan secara sederhana bahwa tarif diperuntukan untuk penerima pelayanan sedangkan biaya untuk penyelenggara.

Menyamakan konsep biaya dan tarif berpotensi menimbulkan dua risiko. Pertama adalah risiko transparansi. Publik hanya tahu tarif yang ditetapkan tanpa bisa menelusuri besaran biaya di baliknya, sehingga sulit menilai kewajaran dan efisiensinya. Kedua adalah risiko akuntabilitas. Penyelenggara akan cenderung tidak menghitung biaya pelayanan secara rinci dan ketika menampilkan tarif pelayanan “gratis”, akan menimbulkan kesan tidak ada biaya operasional padahal biayanya dibebankan pada APBN atau APBD. Pola ini dapat mengaburkan tanggung jawab penyelenggara dalam mengelola dana publik.

Sebagai langkah perbaikan tentu saja perlu memformulasi ulang peraturan-peraturan yang tidak relevan. Selain itu, penyelenggara perlu melakukan perhitungan biaya hingga satuan terkecil. Artinya, setiap komponen pengeluaran harus dihitung secara rinci dan kemudian dibagi berdasarkan jumlah pelayanan yang dihasilkan. Dengan cara ini, masyarakat dapat mengetahui berapa biaya riil yang diperlukan untuk setiap pelayanan. Misalnya, dalam pelayanan pembuatan KTP, jika total biaya operasional per tahun mencapai 30 miliar dan jumlah KTP yang diproses sebanyak 1 juta kartu, maka biaya per KTP adalah Rp30.000. Dengan demikian, informasi yang perlu disediakan pada standar pelayanan publik adalah

Informasi seperti ini penting untuk menunjukkan bahwa meskipun tarif yang dikenakan kepada publik adalah nol rupiah, pelayanan tersebut tetap memiliki biaya yang ditanggung oleh APBN atau APBD. Transparansi semacam ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga memudahkan pengawasan terhadap efisiensi penggunaan anggaran.

Transparansi dan akuntabilitas biaya dan tarif dapat menjadi salah satu kunci agar kebijakan pemotongan anggaran atau perubahan tarif tidak merugikan masyarakat. Penyelenggara perlu memastikan penganggaran pelayanan publik dilakukan secara tepat, sementara publik juga harus aktif mengawasi. Dengan kesesuaian informasi biaya dan tarif, publik bisa menilai apakah 'efisiensi' anggaran atau kenaikan tarif pada pelayanan tertentu wajar atau justru berisiko menurunkan kualitas pelayanan. Jika 'efisiensi' atau perubahan tarif dilakukan dengan transparan dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara akan berpotensi meningkat.

Read Entire Article