Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggandeng PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dalam rangka percepatan penyediaan pinjaman daerah untuk pembiayaan infrastruktur.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah oleh PT SMI juga dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Hal ini berdasarkan penugasan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, termasuk peraturan pelaksanaannya.
"Undang-undang ini diharapkan akan mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif dengan menciptakan HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dalam hal ini berkaitan dengan pinjaman bersumber dari pertama pemerintah dan/atau. Kedua, PT SMI, yang jangka waktunya melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah. Karenanya, pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah harus mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional,” kata Fatoni.
Ia menjelaskan pinjaman yang bersumber dari PT SMI adalah pinjaman yang dananya bersumber dari ekuitas atau kas perseroan, antara lain, Penyertaan Modal Negara (PMN) dan hasil kegiatan fund raising, diantaranya pinjaman dari pemerintah, pinjaman dari lembaga keuangan, penerbitan surat berharga dan/atau pembiayaan lainnya.
"Disepakati bahwa yang termasuk dalam pinjaman yang bersumber dari pemerintah adalah pinjaman yang dananya dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk penyediaan pinjaman kepada Pemerintah Daerah," kata Fatoni.
Meskipun demikian, Fatoni menegaskan perlunya kehati-hatian terhadap pinjaman daerah yang melewati masa jabatan kepala daerah, dikarenakan akan membebani kepala daerah yang baru serta pentingnya pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan.
“Terhadap pinjaman yang telah disetujui, dapat dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala oleh Para Pihak baik secara bersama-sama maupun terpisah untuk memastikan proyek pembangunan infrastruktur daerah berjalan sesuai rencana dan Pemerintah Daerah dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran Pinjaman, serta mengawal agar Pinjaman tersebut tidak menjadi beban Pemerintah Pusat,” kata Fatoni.
PT SMI merupakan Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan pembangunan dan berbentuk Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenkeu, PT SMI berfokus untuk mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan di Indonesia yang berkelanjutan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.