Tumpukan uang senilai Rp 150 miliar hasil penyitaan dari tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT CL ditampilkan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rabu (22/10).
“Kami perlu sampaikan bahwa jaksa selaku penyidik dalam perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP kepada PT CL berupaya tidak hanya untuk menghukum para pelaku secara represif, tetapi juga mengedepankan upaya pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Kepala Kejati Sumatera Utara, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kejati Sumut, Medan, Rabu (22/10).
Harli menjelaskan, tim penyidik Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni ASK yang menjabat Kepala Kantor BPN Sumut periode 2022-2024, ARL sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023-2025, serta IS selaku Direktur PT NDP.
“Saat ini tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan,” katanya.
Ia menambahkan, dalam perkara korupsi ini terdapat hak-hak konsumen yang harus dijaga. Para pelaku, kata dia, juga menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara.
“Penyitaan aset yang kami lakukan menunjukkan adanya kesadaran dari para pelaku untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal ini tentu menjadi pertimbangan dalam proses hukum,” jelas Harli.
Harli menekankan, konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk transparansi publik.
“Penyampaian keterangan seperti ini bagi kami sangat penting sebagai bagian dari pertanggungjawaban publik. Masyarakat berhak mengetahui dan memantau proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.

1 month ago
20






































