REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Sumber, Kabupaten Cirebon. Keduanya adalah TS dan ZT. Sebelumnya, Kejari Kabupaten Cirebon telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu, yakni MY. Mantan staf administrasi di bank pemerintah Kantor Cabang Sumber itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 1 Oktober 2025.
Dua tersangka baru, yakni TS, merupakan suami dari MY. Sedangkan ZT, merupakan kakak dari MY. Penetapan dua tersangka baru, yakni TS dan ZT itu dilakukan oleh Kejari Kabupaten Cirebon pada Rabu (8/10/2025) malam. Keduanya pun langsung ditahan di Rutan Negara Kelas I Cirebon selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menjelaskan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi penyalahgunaan dana rekening penampung Bank Pemerintah Cabang Sumber periode 2018 hingga 2025, yang dilakukan oleh tersangka MY.
“Para tersangka diduga menerima, menguasai, dan menggunakan uang hasil penyalahgunaan rekening penampung yang dilakukan oleh tersangka MY,” kata Yudhi.
Dari hasil penyidikan, uang hasil korupsi yang diduga dilakukan oleh MY mencapai Rp 24,67 miliar. Uang tersebut ditransfer oleh MY ke dua rekening, yakni atas nama SW senilai Rp 10,48 miliar dan atas nama ZT senilai Rp 14,18 miliar.
Dari rekening itu, sebagian dana kemudian dipindahkan ke rekening TS dan beberapa rekening lainnya. Uang hasil korupsi itu diduga digunakan untuk membeli barang-barang berharga, berwisata, hingga perjalanan umrah oleh para tersangka.
Dalam kasus itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sertifikat tanah dan bangunan di Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas seluas 140 meter persegi dan sebuah ponsel Samsung Galaxy A56 warna pink.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, juga menelusuri aset hasil tindak pidana dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara,” katanya