Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung hingga kini belum juga bisa menangkap dua buronan kasus korupsi M Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT). Keduanya kini dalam pencarian lantaran kabur ke luar negeri.
Meski begitu, Kejagung memastikan paspor kedua buronan tersebut sudah dicabut oleh Kementerian Imigrasi. Sehingga Riza Chalidmaupun Jurist Tan tak punya pilihan lain selain kembali ke Indonesia menjalani tanggung jawab hukum.
Riza Chalid menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan terkait kasus korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding yang merugikan negara sekitar Rp 285 triliun sepanjang 2018-2023. Riza diumumkan sebagai tersangka pada Juni 2025.
Tetapi, keberadaannya sejak Februari 2025 terdeteksi berada di salah satu negara bagian di Malaysia. Hingga kini, yang bersangkutan belum pulang ke Indonesia. Padahal, anaknya sudah dijeblokskan ke dalam sel.
Sedangkan Jurist Tan tersangka dalam penyidikan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2023. Kasus yang juga menjerat mantan mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,89 triliun.
Namun sebelum Jurist Tan diumumkan tersangka, mantan staf khusus Nadiem tersebut sudah kabur ke luar negeri. Banyak spekulasi terkait dengan keberadaan Jurist Tan. Termasuk pendeteksian imigrasi di Indonesia yang bersangkutan berada di Singapura.
Berdasarkan penelusuran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jurist Tan ikut dengan suaminya yang berdomisili di salah satu negara bagian di Australia. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan, Kementerian Imigrasi sudah mencabut keberlakuan paspor milik Jurist Tan.
Anang menjelaskan, pencabutan paspor Riza Chalid dan Juris Tan merupakan perlakuan yang dilakukan pemerintah untuk membantu penyidik Jampidsus dalam penegakan hukum. Menurut dia, dengan pencabutan paspor tersebut membuat Riza Chalid maupun Jurist Tan di manapun keberadaannya tak akan bisa ke mana-mana lagi.