KPK mengungkap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), diduga menerima aliran uang dari korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Kini, aliran uang yang diterima Ridwan Kamil tersebut tengah diusut penggunaannya.
"Kami sebetulnya sedang mendalami aliran dana dari RK," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Kamis (25/9).
Salah satu upaya pendalaman yang dilakukan, lanjutnya, dengan memeriksa selebgram, Lisa Mariana.
Serangkaian pemeriksaan ini dilakukan untuk menghimpun informasi yang nantinya akan dikonfirmasi kepada RK.
"Termasuk juga kita manggil. Mbak Lisa waktu itu dan lain-lain gitu ya. Kita ingin supaya banyak bukti dan informasi yang kita kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan gitu," jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan RK membeli mobil Mercedes Benz (Mercy) dari putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Habibie, menggunakan uang korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
RK diduga 'kecipratan' uang hasil korupsi itu saat masih menjabat sebagai orang nomor 1 di Pemprov Jawa Barat.
"Bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat," kata Asep kepada wartawan, Selasa (9/9).
Saat itu, Asep melanjutkan, Komisaris dan Direksi Bank BJB menyisihkan sebagian uang yang diduga bersumber dari hasil korupsi. Uang tersebut kemudian dikumpulkan untuk digunakan untuk berbagai kegiatan non bujeter.
"Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Provinsi Jawa Barat ini," beber Asep.
KPK sendiri telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik RK. Seperti, motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz.
Rumah RK sendiri sudah sempat digeledah KPK beberapa waktu lalu. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.
Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.
KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.