Kementerian Kesehatan akan mengubah aturan rujukan dari fasilitas kesehatan dasar ke rumah sakit rujukan. Perubahan ini membuat pasien tak perlu menempuh faskes berjenjang untuk bisa mendapat layanan kesehatan tipe A.
Namun, masalah BPJS Kesehatan tak cuma soal rujukan. Ada masalah lain yang kerap dihadapi warga selain soal rujukan.
Anto (37) salah satu warga yang berobat di Puskesmas Pembantu Kemanggisan, Jakarta Barat, tengah kebingungan. Sebab, sebagai pemegang BPJS, dia masih diminta untuk membayar layanan kesehatan.
“Saya BPJS gratis, tapi kalau di sini saya tetap bayar. Seharusnya di mana pun bisa. Tapi kok, dari Palmerah, ke sini ini udah enggak boleh,” kata Anton di lokasi, Jumat (14/11).
Anto mengatakan, BPJS saat dipakai di luar Jakarta bisa dipakai gratis. Ketika dipaka di Jakarta, harus membayar setelah mendapat layanan kesehatan.
Selain itu, Anto berniat untuk pindah dari BPJS Kesehatan berbayar ke gratis. Tapi hal itu masih mengalami kendala karena ada informasi berbeda yang didapatnya.
“Adik saya mau mindah dari bayar ke gratis, tapi harus melunasin dulu. Padahal dari pemerintah pusat jelas-jelas suruh bagi yang enggak mampu. Udah jauh-jauh buang waktu, tahu sendiri Kebayoran macetnya kayak apa,” kata Anto.
“Makanya orang itu bingung lah, abaikan saja. Padahal benar-benar sakit, benar-benar kita enggak mampu. Saya kerja jaga kos-kosan aja,” tutur dia.
Terkait hal itu, PIC Layanan BPJS Kesehatan Puskesmas Palmerah, Yoga Andika, mengatakan, kasus yang dialami Anto kemungkinan besar karena BPJSnya terdaftar di faskes pertama di luar Jakarta. Sehingga, bila ingin mendapatkan layanan faskes pertama di Jakarta, tetap dilayani tapi ada batasnya.
"Sudah berapa kali Pak Anto kunjungan ke Pustu Kemanggisan, karena menurut Perpres 82 Tahun 2018 di Pasal 55 disebutkan peserta BPJS di luar faskes terdaftar bisa dibantu 3 kunjungan dalam 1 bulan di faskes yang sama," jelas Yoga saat dihubungi, Jumat.
"Dalam kasus Pak Anto mungkin sudah pernah dibantu dilayanin 3 kali di Puskesmas Palmerah maupun Pustu Kemanggisan. Maka petugas menarik bayar tarif sesuai Perda," tambah dia.
Sementara, untuk layanan rujukan, Yoga memastikan pasien dirujuk sesuai dengan diagnosis dokter. Bukan tidak mungkin, pasien langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A bila kondisinya sudah darurat.
"Penerbitan rujukan sudah sesuai dengan kriteria dan kompentensi sarana dan fasilitas di rumah sakit dengan tindakan medis yang akan dilakukan di rumah sakit. Sebagai contoh kasus: pasien dengan diagnosa ca mamae bisa dirujuk langsung dari fktp ke rumah sakit tipe A, untuk wilayah Jakbar bisa dirujuk langsung ke RS Dharmais," tutur dia.
Pasien lainnya, Rudi (54) menilai, layanan kesehatan di Puskesmas sudah baik. Hanya tinggal mengoptimalkan beberapa hal saja.
“Kalau dari segi administrasi nggak ada masalah. Tapi kualitas pelayanan, attitude-nya itu belum optimal,” katanya.

1 week ago
7

,x_140,y_26/01kax7hxp9gssg76ng2npxjbe4.jpg)
,x_140,y_26/01kax76yr9hjr5fbw2c24n1n5g.jpg)
,x_140,y_26/01kax6rwg34neek8ya75cbpsz1.jpg)



































