Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai aturan tindakan personel ketika menghadapi adanya penyerangan.
"Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan," kata Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (30/9).
"Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum," tambahnya.
Dalam aturan itu, Erdi menambahkan, para personel diberikan kewenangan untuk bertindak memberikan peringatan, penangkapan, hingga menggunakan senjata api dalam situasi berbahaya.
Menurut dia, tindakan personel itu bertujuan untuk menjaga keselamatan personel dan warga.
Dengan begitu, diharapkan tindak para personel saat menjaga situasi Kamtibmas menjadi lebih profesional karena adanya dasar hukum yang jelas.
"Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional," ujar dia.