Eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Usai diperiksa, Tauhid mengaku dicecar seputar pertemuannya dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
"Hari ini ada 11 pertanyaan, ya di kisaran pertemuan dengan Gus Yaqut," kata Tauhid di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9).
Dia mengaku pertemuan itu membahas kebijakan terkait kuota tambahan yang didapat pada 2024 lalu.
"Kebijakan untuk tambahan kuota. Iya (kuota tambahan 20 ribu)," ucapnya.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan saat ini memang pihaknya tengah menelusuri alur penerbitan kebijakan pembagian kuota itu.
"Jadi apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK? Itu yang kita dalami juga. Sebelum terbitnya SK atau setelah terbitnya SK? Apakah juga sebelum dan setelah? Itu yang kita dalami," kata Asep.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya memang menduga ada pembahasan yang terjadi sebelum kebijakan pembagian kuota tambahan itu diterbitkan.
"Ini kemudian ditanyakan, dikonfirmasi kepada para saksi. Didukung dengan bukti-bukti, untuk membuktikan bahwa dugaan ini benar atau salah, seperti itu," ucapnya.
Adapun ini merupakan kali kedua Tauhid diperiksa sebagai saksi di kasus kuota haji pada Jumat (19/9) lalu. Pada pemeriksaan sebelumnya, dia mengaku dicecar penyidik seputar tugas dan fungsinya semasa menjabat bendahara.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.<...