TOMOHON - Kepala/Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, berinisial VM, ditahan Kejaksaan Negeri Tomohon, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Tomohon 2024.
VM ditahan Kejaksaan bersama dengan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kota Tomohon berinisial VG, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/P.1.15/Fd.3/09/2025 dan Print-01/P.1.15/Fd.1/09/2025 tertanggal 30 September 2025.
Keduanya langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Manado untuk menjalani masa tahanan yang akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 September 2025 hingga 19 Oktober 2025 mendatang.
Informasi yang dirangkum, keduanya ditahan usai dilakukan penyelidikan, di mana ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 881.131.307 pada pengelolaan dana hibah untuk pengawasan Pilkada Kota Tomohon yang dikelola oleh Bawaslu.
Adapun besaran dana hibah yang diterima Bawaslu dari Pemerintah Kota Tomohon untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 8 miliar yang bersumber dari APBD Kota Tomohon.
Kasi Intel Kejari Tomohon, Ivan Roring, membenarkan hal itu. Menurutnya, penetapan tersangka maupun penahanan yang dilakukan terhadap kedua orang tersebut sudah sesuai prosedur hukum.
Adapun proses penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan, setelah dilakukan gelar perkara yang berlangsung di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tomohon, Selasa (30/9).
"Sudah ada 12 saksi yang kami panggil terkait kasus ini. Mereka berasal dari Bawaslu maupun Pemerintah Kota Tomohon," ujar Ivan kembali.