Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keluhan sejumlah gubernur terkait pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Para kepala daerah khawatir, pemangkasan itu bisa membuat mereka kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN).
“Kalau dia minta semuanya ditanggung saya (gaji ASN), itu normal,” kata Purbaya di kantornya, Selasa (7/10).
Meski memahami keluhan daerah, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap harus berhitung cermat. Fokus utama saat ini, kata dia, adalah menjaga keseimbangan fiskal sambil mendorong ekonomi tumbuh lebih cepat di tengah keterbatasan APBN.
“Jadi kalau diminta sekarang, ya pasti saya nggak bisa. Kecuali saya tembus rasio defisit ke PDB di atas 3 persen. Tapi nanti ribut. Jadi saya jaga itu. Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan,” jelasnya.
Pernyataan itu disampaikan usai Purbaya menerima rombongan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang datang ke Kementerian Keuangan.
Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah kepala daerah, di antaranya Gubernur Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Banten, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, hingga Maluku Utara.
Beberapa gubernur secara terbuka menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap rencana pemangkasan TKD tahun depan.
Pada 2025, total anggaran TKD mencapai Rp 919,9 triliun. Namun untuk 2026, angka awal yang diajukan turun drastis menjadi Rp 650 triliun, sebelum akhirnya ditambah Rp 43 triliun menjadi Rp 693 triliun dalam pembahasan bersama DPR.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menilai pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kembali pemangkasan itu karena berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam membayar gaji ASN.
“Ya tentu harapan kita di daerah adalah bagaimana TKD ini dikembalikan lagi. Kalau enggak mungkin gaji pegawai bisa diambil oleh pusat. Karena ini kan kaitan dengan DAU kan juga pengurangan,” ujar Mahyeldi.
Dia menambahkan, beban keuangan daerah makin berat setelah adanya kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Kementerian PAN-RB, di mana pembiayaannya dibebankan ke daerah.
“Sementara pembiayaannya itu adalah dikembalikan pada daerah. Maksudnya kita harapkan ini bisa seluruh gaji pegawai ini bisa dari pusat semuanya. Itu yang menjadi harapan kita,” jelasnya.
Senada dengan Mahyeldi, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda juga mengeluhkan dampak pemotongan TKD terhadap kemampuan fiskal daerahnya. Dia menyebut total dana transfer dari pusat untuk Maluku Utara pada 2025 sekitar Rp 10 triliun, namun turun menjadi hanya Rp 6,7 triliun pada 2026.
“Jadi kita kepotong Rp 3,5 triliun. Dari potongan itu, yang terbesar ada di DBH. Jadi DBH kita itu 60 persen,” ungkap Sherly.
Menurutnya, sebagian besar kepala daerah sudah menyuarakan keberatan kepada Menteri Keuanga...