Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Hal tersebut disampaikan Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Ketua MK Suhartoyo dan Kepala Bakamla Irvansyah, di Kantor Pusat BPK, dalam agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) MK dan Bakamla tahun 2024.
“Meski demikian, (kami) menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK,” ujarnya, dari keterangan resmi, di Jakarta, Selasa.
Pihaknya mengharapkan seluruh rekomendasi BPK dapat segera ditindaklanjuti, terutama atas permasalahan yang baru saja disampaikan dalam LHP ini. Dengan begitu, katanya lagi, pengelolaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara menjadi semakin baik dan bermanfaat.
Secara umum, BPK disebut telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan tata kelola, khususnya di bidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan barang/jasa.
Rekomendasi tersebut, antara lain menyangkut perbaikan atas penatausahaan dan inventarisasi BMN, serta penguatan dalam proses pengadaan.
"Penyelesaian tindak lanjut yang dilakukan MK dan Bakamla berada di atas rata-rata nasional, yakni untuk MK telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi mencapai 94,81 persen dan untuk Bakamla telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi mencapai 85,21 persen," ujar Nyoman Adhi.
Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Dirjen PKN) I BPK Sarjono, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, Inspektur MK Sigit Purnomo, Inspektur Bakamla Burhanuddin, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK, MK, dan Bakamla.
Baca juga: BPK apresiasi dukungan OAG NZ atas pengembangan kapasitas lembaga
Baca juga: BPKP mengklarifikasi terkait auditor perkara importasi gula
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.