Kabar terbaru dari kasus AMK, bocah perempuan 9 tahun korban kekerasan dan penelantaran di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri berhasil menemukan keluarga kandung AMK dan mempertemukannya kembali dengan ayah serta saudara kembarnya.
Pertemuan itu berlangsung penuh haru di sebuah panti sosial pada Jumat (26/9). Penyidik memfasilitasi langsung pertemuan tersebut bersama pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Dinas Sosial.
“Ini bukan hanya perkara hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Kami berkomitmen memberikan keadilan dan memastikan korban kembali ke lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang,” ujar Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah.
Kasus AMK terungkap setelah ia mengalami kekerasan berat oleh pasangan EF alias YA dan SNK. Dari penyelidikan, korban diketahui kerap disiksa bahkan pernah dibakar di area kebun tebu di Sidoarjo.
Dalam rekonstruksi kasus, penyidik memperlihatkan bagaimana kekerasan itu dilakukan berulang kali. Rekonstruksi dipimpin Kasubdit II Anak Dittipid PPA & PPO, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, dengan pengawasan langsung Dirtipid PPA & PPO.
“Setiap langkah penyidikan kami pastikan akuntabel dan berpihak pada korban. Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas Ganis.
Mengungkap identitas keluarga AMK bukan perkara mudah. Berbekal potongan ingatan sang anak soal sekolah dan gurunya, penyidik menelusuri jejak hingga lintas kota, mulai Jakarta, Surabaya, hingga Sidoarjo.
Dari hasil penyelidikan intensif, akhirnya diketahui AMK adalah anak kandung SG, serta memiliki saudara kembar bernama ASK yang masih tinggal bersama keluarga besar. Kedua pelaku, EF alias YA dan SNK, kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Kerja keras penyidik ini adalah bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi anak. Tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga memastikan anak kembali ke keluarga yang benar,” tutur Nurul Azizah.
Selain proses hukum, AMK juga mendapatkan pendampingan psikologis, medis, dan sosial. Pemerintah melalui KemenPPPA, Kemensos, dan Dinas Sosial menyiapkan dukungan pendidikan, kebutuhan dasar, hingga pendampingan psikososial jangka panjang.
Polri juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah kasus serupa.
“Satu laporan Anda bisa menyelamatkan nyawa seorang anak. Jangan pernah diam. Anak adalah amanah bangsa, berhak tumbuh dalam kasih sayang, bukan dalam kekerasan,” kata Nurul Azizah.