Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tengah merencanakan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU). Lembaga ini nantinya akan mengelola dana-dana umat yang bersumber dari zakat, wakaf, hingga fidyah.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari PDIP, Selly Andriany Gantina, merespons rencana ini. Katanya, ia mendukung, namun pengawasan lembaga ini juga harus dipikirkan.
“Sebagaimana disampaikan oleh Ibu Ketua DPR RI, Puan Maharani, pembangunan nasional harus menempatkan nilai-nilai moralitas, solidaritas, dan gotong royong sebagai pilar utama,” ucap Selly dalam keterangannya, Rabu (22/10).
“Maka, setiap kebijakan pengelolaan dana umat tidak boleh hanya berhenti pada pembentukan lembaga, tetapi harus menjawab pertanyaan mendasar: siapa yang menjadi wasitnya, siapa yang mengawasi, dan bagaimana transparansinya dijaga,” tambahnya.
Pengawasan ini, menurut Selly, harus dipastikan agar dana umat benar-benar dipakai untuk kemaslahatan umat.
“Komisi VIII akan memastikan bahwa setiap inisiatif pemerintah dalam hal pengelolaan dana umat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, efisiensi, dan tidak menimbulkan kerancuan kelembagaan,” ucap Selly.
“Tujuannya satu, agar dana umat benar-benar kembali untuk kemaslahatan umat, memperkuat solidaritas lintas agama, dan menjadi bagian dari upaya bersama membangun Indonesia yang berdaulat, adil, dan sejahtera,” lanjutnya.
Selain soal pengawasan, Selly juga mengingatkan agar lembaga ini nantinya tidak tumpang tindih dengan lembaga pengelola dana umat yang sebelumnya sudah ada.
“Kami juga mengingatkan agar pembentukan lembaga baru tidak justru menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada, seperti Baznas, LAZ, atau lembaga filantropi keagamaan lainnya,” ucap Selly.
“Negara harus hadir bukan untuk memperbanyak struktur, tapi untuk memperjelas fungsi dan memastikan akuntabilitasnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Selly mengungkap bahwa Kementerian Agama belum pernah membahas rencana ini bersama Komisi VIII DPR RI.
“Sejauh ini, Komisi VIII DPR RI belum pernah membahas secara resmi bersama Kementerian Agama mengenai rencana pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat,” ucap Selly.
“Karena itu, kami perlu mendapat penjelasan yang lebih mendalam terkait urgensi, dasar hukum, serta arah kebijakan dari rencana tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Nasaruddin menyebut rencana ini sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto. Dana yang berasal dari umat ini tak terbatas pada warga beragama Islam. Charity serupa juga bisa dikumpulkan dari semua agama di Indonesia.
Nasaruddin Umar menilai, potensi ekonomi dari dana umat ini sangat besar. Bahkan, bila bisa dimaksimalkan, persoalan umat, termasuk kemiskinan bisa selesai hanya dengan menggunakan dana umat.
Dengan potensi dana yang begitu besar, Nasaruddin ingin masalah kemiskinan bisa diselesaikan dengan dana umat. Sehingga uang pajak bisa fokus dipakai untuk pembangunan.

1 month ago
13






































