Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Pengarusutamaan Gender dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo, Siti Sholikhah, mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait kasus seorang siswa SMP yang terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
"Untuk menjadi perhatian semuanya. Koordinasinya lebih ke sekolah-sekolah lagi. Terutama pengawasan dari orang tua. Kalau dia berangkat sekolah, berangkat tenan (beneran) atau nggak. Jangan-jangan dia pergi ke game online atau di rumah sendiri dengan hapenya," kata Siti kepada wartawan di Kulon Progo, Minggu (26/10).
Pendampingan psikologi rencananya juga akan diberikan kepada anak tersebut.
"Pendekatannya pendampingannya jemput bola. Di samping secara umum kita melakukan edukasi ke masyarakat," katanya.
"Kita akan koordinasi dengan instansi mana yang terkait permasalahan tersebut. Jadi dari semua arah kita tuju. Baik secara individu, ke keluarga, pendampingan anak dengan psikolog, kemudian juga kerjasama dengan lintas sektor terkait," bebernya.
Menurutnya permasalahan ini tidak hanya bisa diselesaikan satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja. Namun berkaitan dengan OPD lain yang memiliki kewenangan.
Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, mengatakan selain jangan sampai anak ini putus sekolah. Kecanduan judol menurut Nur Hadi harus disembuhkan.
"Kami memang mengundang Dinkes dan Dinsos itu kita perbaiki dulu secara psikologis dulu. Anak ini supaya mengobati dulu kecanduan judol," katanya.
Selain itu pihaknya juga akan komunikasi dengan pihak sekolah.
"Kepala sekolah dan guru BK ini kemarin pembicaraan awal yang penting anak ini mau sekolah dulu. Kalau mungkin sudah malu di sekolah yang bersangkutan ingin pindah ke sekolah lain akan kami bantu memindahkan," katanya.
Ketahuan usai Tak Masuk Sekolah
Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo menemukan siswa SMP yang terjerat judol. Akibatnya siswa tersebut terlilit pinjol.
"Anak SMP di wilayah Kokap. Awalnya game online tapi ada unsur judinya akhirnya terjebak judol. Kemudian sampai ke pinjol," kata Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, kepada wartawan di Kulon Progo, Sabtu (25/10).
Kasus ini terkuak dari anak tersebut yang tak masuk sekolah selama hampir satu bulan.
"Betul terkuaknya dari nggak masuk sekolah," bebernya.
Informasinya anak tersebut juga sampai berutang ke temannya sampai Rp 4 juta.
"Minjam-minjam teman dan sebagainya sampai Rp 4 juta ini akhirnya tidak bisa mengembalikan dan anaknya takut ke sekolah dan akhirnya tidak berangkat ke sekolah," katanya.
Nur Hadi berkomitmen jangan sampai ada anak yang putus sekolah. Menurutnya kasus seperti ini baru pertama kali terjadi di Kulon Progo.

1 month ago
17






































