KPK menyebut Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sakit keras. Hal tersebut menjadi alasan Siman belum ditahan meski sudah dijerat sebagai tersangka. Untuk memastikan kondisi Siman, KPK akan meminta pendapat kedua atau second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi Siman.
Adapun Siman dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.
"Saat ini posisi yang bersangkutan [Siman Bahar] itu sakit keras, ya, kami juga sedang meminta second opinion dari IDI," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (21/10).
"Kalau tidak salah sudah dua kali, ya, dari IDI kami bekerja sama dengan pihak IDI untuk menentukan tadi, layak tidaknya seseorang untuk ditahan, layak tidaknya seseorang ini untuk dibawa ke persidangan," jelas dia.
Ia menyebut, Siman juga telah melakukan sejumlah tindakan medis. Namun, kata Asep, penyidik perlu memperoleh second opinion dari IDI tersebut dalam menentukan kelayakan penahanan terhadap Siman Bahar.
"Karena yang bersangkutan sudah cuci darah seminggu dua kali kalau tidak salah, kemudian juga ada tindakan medis lainnya lah, yang tidak bisa saya sebutkan di sini ya, yang menurut kami penyidik itu, kami perlu memperoleh second opinion dari IDI untuk menyatakan kelayakannya," beber dia.
"Kenapa? Karena penyidik bukan bagian atau bukan pihak yang memiliki kompetensi di bidang itu, ini harus dokter yang menyatakan itu," terangnya.
Kasus Pengolahan Anoda Logam Antam
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Siman Bahar, sebagai tersangka. KPK menduga ada korupsi terkait kerja sama pengolahan antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada 2017.
Dalam perjalanan kasusnya, Siman Bahar menang gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Siman tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Namun, pada 6 Juni 2023, KPK kembali menetapkan Siman sebagai tersangka dalam kasus serupa. Hingga kini, penyidikannya masih terus berjalan. Belakangan, KPK juga turut menjerat PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. Diduga kasus ini merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar.
KPK belum menerangkan lebih jauh soal perkara ini.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1 month ago
15






































