Lampung Geh, Lampung Tengah - Satresnarkoba Polres Lampung Tengah menangkap bandar narkoba jenis sabu di Kampung Komering, Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah.
Berdasarkan video yang diterima Lampung Geh, terlihat puluhan warga berusaha menghadang Polisi yang hendak menangkap kedua pelaku.
Polisi pun akhirnya berhasil membawa pelaku meski massa menghadang hingga keduanya masuk ke dalam mobil petugas.
Penangkapan itu dilakukan pada Jumat 17 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di Gang PLTU, Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Saat dikonfirmasi, Kasatnarkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Ia mengatakan kedua pelaku berinisial RB dan RZ.
"Pelaku RB ini merupakan bandar narkoba, kami juga mengamankan satu penyalahgunaan narkoba inisial RZ di TKP penangkapan RB," katanya.
Eko menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh RB.
"Saat dilakukan pengembangan, diketahui tersangka tidak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, namun juga diduga memproduksi senjata api rakitan," ungkapnya.
Disinggung terkait adanya penghadangan saat upaya penangkapan, Eko tak menampik hal tersebut.
"Saat upaya penangkapan memang sempat terjadi perlawanan dan penghadangan oleh massa, namun hal itu bisa diatasi dan tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan ke Polres Lampung Tengah," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua buah pirek kaca berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult.
"Ada satu buah bong dari botol teh pucuk harum, dua plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil bekas sabu, tiga buah korek api gas, satu buah jarum sumbu api, dua sekop kecil dari pipet plastik dan Satu unit timbangan digital,"sebutnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 serta Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Yul/Lua)

1 month ago
16






































