Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR masih menunggu salinan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pemangkasan titik reses dari 26 menjadi 22 titik.
Sekjen DPR, Indra Iskandar, mengatakan pihaknya belum menerima fisik putusan tersebut dan akan membahasnya lebih lanjut setelah salinan resmi diterima.
“Ini kan keputusan dari MKD, kami belum terima fisiknya. Nanti setelah itu baru kami sampaikan secara resmi,” ujar Indra kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/11).
Indra menjelaskan, titik reses sebelumnya berjumlah sekitar 26 hingga 27 titik. Setelah memperoleh salinan keputusan, Setjen DPR akan berkonsultasi dengan pimpinan DPR untuk menentukan besaran anggaran reses.
“Nanti setelah keputusan MKD, arahannya seperti apa tentu saya bicara setelah ada arahan dari pimpinan DPR,” kata Indra.
Indra mengaku belum bisa memperkirakan berapa dana reses setelah putusan ini. Menurutnya, angka pasti baru diketahui setelah rapat pimpinan DPR.
"Saya belum lihat keputusannya ya. Apakah itu juga ada menyebut nominal atau enggak, nanti mungkin saya lebih enak setelah keputusan yang sampai kepada kami gitu ya. Ya saya sih nanti keputusan MKD itu kan sudah disampaikan juga pada pimpinan dewan, nanti akan ada rapim, waktunya belum ditentukan, setelah rapim itu kami akan menindaklanjuti di putusan tersebut gitu," ucap Indra.
"Jadi kami juga nggak boleh bicara angka dulu ya sampai di rapim itu nanti diputuskan detailnya," tutup dia.
Keputusan pemangkasan titik reses dari 26 menjadi 22 diambil MKD dalam sidang pada Rabu (5/11). MKD menilai jumlah titik sebelumnya dianggap tidak efektif.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dengan adanya pemotongan titik reses menjadi 22 titik, otomatis dana akan berkurang. Dasco mengatakan, komponen biaya reses akan turun drastis dari Rp 702 juta menjadi sekitar Rp 500 juta.
"Salah satu pertimbangannya, saya lihat kemarin, adalah efektivitas titik di dapil, sehingga MKD memutuskan untuk memotong jumlah titik menjadi hanya 22 titik," ucap Dasco.
"Nah, berarti kan ada pengurangan komponen biaya dari Rp 702 (juta) itu hanya menjadi Rp 500-an (juta) begitu," tambah dia.

2 weeks ago
13






































