Jakarta (ANTARA) - Indonesia menyatakan dukungannya atas fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) yang menetapkan bahwa Israel berkewajiban memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan oleh badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk UNRWA, ke Palestina.
“Indonesia menyambut baik fatwa hukum Mahkamah Internasional mengenai kewajiban Israel terhadap kehadiran dan aktivitas kemanusiaan PBB, organisasi internasional lain, dan negara ketiga di Wilayah Pendudukan Palestina,” menurut keterangan tertulis Kemlu RI melalui media sosial X, Sabtu.
Menurut Kemlu RI, fatwa hukum tersebut sejalan dengan aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional bahwa Israel, sebagai kuasa pendudukan, harus memenuhi kewajiban kemanusiaan yang ditetapkan hukum internasional.
Kewajiban tersebut adalah memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat Palestina, melindungi personel medis, dan tidak menjadi pemicu bencana kelaparan bagi rakyat sipil di wilayah Palestina yang mereka jajah.
Fatwa hukum ICJ juga menekankan bahwa Israel harus menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM rakyat Palestina, kata Kemlu RI.
Kemlu RI menyatakan bahwa Indonesia sepakat terhadap pandangan ICJ bahwa PBB memiliki hak istimewa dan lembaga-lembaganya seperti UNRWA, sehingga Israel wajib memberi dukungan terhadap kehadiran PBB di wilayah Palestina.
“Indonesia mendorong PBB dan masyarakat internasional untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, guna memastikan bantuan kemanusiaan dapat tersalurkan di Wilayah Pendudukan Palestina,” kata Kemlu RI.
Indonesia juga mengharapkan supaya langkah ini dapat menunjang rakyat Palestina dalam melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasibnya sendiri di masa depan.
Mahkamah Internasional (ICJ) pada Rabu (22/10) lalu memutuskan bahwa Israel, menurut Konvensi Jenewa, berkewajiban memfasilitasi program bantuan PBB, termasuk UNRWA, demi memastikan bantuan pokok bagi masyarakat sipil di Palestina tercukupi.
Presiden ICJ Yuji Iwasawa menyatakan bahwa Pasal 105 Piagam PBB juga mewajibkan Israel menghormati sepenuhnya hak istimewa dan kekebalan yang diberikan kepada PBB, termasuk lembaga, entitas, dan pejabatnya di Palestina.
Merespons putusan itu, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk pada Kamis (23/10) menyerukan Israel agar segera mematuhi kewajiban hukum internasional mereka sesuai fatwa hukum ICJ.
Baca juga: AS jajaki penempatan pasukan internasional di Gaza di bawah mandat PBB
Baca juga: WHO: Butuh Rp116 triliun bangun kembali layanan kesehatan di Gaza
Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

1 month ago
22






































