Bogota, Kolombia (ANTARA) - Presiden Kolombia Gustavo Petro menegaskan dirinya telah memerangi peredaran narkoba dan tidak akan "mundur selangkah pun" setelah Amerika Serikat mengumumkan sanksi terhadap dirinya.
"Memerangi perdagangan narkoba selama puluhan tahun dan melakukannya secara efektif justru membuat saya menerima langkah ini dari pemerintah negara yang begitu banyak kami bantu untuk menghentikan konsumsi kokain mereka," kata Petro di platform X pada Jumat (24/10).
"Cukup paradoks, tetapi tidak ada langkah mundur dan kami tidak akan berlutut," kata dia, seraya menyatakan akan mengajukan banding hukum.
"Pengacara yang akan membela saya adalah Dany Kovalik dari Amerika Serikat," kata Petro.
Sanksi yang dijatuhkan oleh Departemen Keuangan AS juga menargetkan istri presiden berhaluan kiri itu, salah satu putranya, dan orang kepercayaannya, Menteri Dalam Negeri Armando Benedetti.
Sanksi itu bertepatan dengan pengumuman AS untuk mengerahkan kapal induk beserta armadanya guna memperkuat armada yang sudah ada di Amerika Latin dalam operasi "memerangi terorisme narkoba."
Langkah itu menandai kali pertama seorang presiden yang sedang menjabat di Kolombia dikenai sanksi.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengeklaim bahwa "Presiden Petro telah membiarkan kartel narkoba berkembang dan menolak untuk menghentikan aktivitas ini."
Bessent menambahkan bahwa Presiden AS Donald Trump "mengambil tindakan tegas untuk melindungi" negaranya.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Dinilai gagal perangi narkoba, Presiden Kolombia terkena sanksi AS
Baca juga: Presiden Kolombia tuduh AS lakukan "eksekusi tanpa proses hukum"
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

1 month ago
14






































