Terdakwa Lettu Infanteri Ahmad Faisal selaku komandan kompi atau Dankipan A di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) didakwa ikut mencambuk Prada Lucky.
Fakta ini terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).
Ahmad Faisal juga disebut membiarkan bawahannya mencambuk, menendang, dan memukuli Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Prada Lucky kemudian jatuh sakit, sekarat dan akhirnya tewas karena luka di sekujur tubuhnya.
Oditur menyebut dalam pemeriksaan diketahui, pada 27 Juli 2025, Ahmad mendapat laporan soal hasil pengecekan judol pada handphone para anggotanya. Pemeriksaan ini melalui apel dan Prada Lucky tidak hadir karena bertugas.
Terdakwa disebut mendapati chat di WhatsApp dan Instagram soal adanya indikasi penyimpangan seksual. Kejadian ini sekitar pukul 20.00 WITA. Ia kemudian memanggil Lucky ke lapangan dan mencambuknya dua kali.
Kemudian Ahmad menghukum Lucky selama 5 menit dengan sit up, push up dan berguling. Lalu ia kembali mencambuk Prada Lucky lagi sebanyak empat kali.
Prada Lucky dicambuk oleh Lettu Ahmad Faisal dengan alasan pembinaan karena Lucky adalah anggota langsungnya. Prada Lucky sendiri merupakan Kabagpan II yang bertugas membantu memasak untuk anggota lainnya.
Pada pukul 21.00 WITA, terdakwa Ahmad Faisal menghubungi Basi Intel soal penyimpangan seksual ini. Kemudian anggota provost yang juga saksi kasus ini memeriksa Prada Lucky.
Terdakwa menyusul Lucky di ruang pemeriksaan intel usai memberi arahan kepada anggota lainnya. Pemeriksaan dilakukan pada pukul 03.30 WITA. Terdakwa sendiri tidak mengikuti interogasi ini sampai selesai.
Keesokannya, 28 Juli 2025, Lucky melarikan diri setelah izin pergi ke toilet dan terdakwa selaku Danki mendapat laporan ini. Mereka kemudian menghubungi pacar, ayah dan ibu kandung Prada Lucky. Mereka menyampaikan Prada Lucky lari dari kesatuan dan mencari informasi keberadaannya.
Pada pukul 09.00 WITA masuk panggilan video dari ibu angkat dan ibu kandung Prada Lucky mengenai luka cambuk pada tubuh anak tersebut.
Kemudian anggota Yon TP 834 Wakanga Mere menjemput Prada Lucky di rumah ibu angkatnya dan saat itu dihadapkan ke Danyon TP 834 Wakanga Mere, Nagekeo. Pada pukul 11.00 WITA, Lucky kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.
Lucky kembali dicambuk di punggung secara bergantian dengan selang biru dan terdakwa tidak menghentikan anggota lainnya melakukan hal tersebut.
Ahmad Faisal menyaksikan perbuatan itu dan tidak tahu berapa kali para terdakwa lainn...

4 weeks ago
15






































