Empat orang berinisial H (51), JP (25), JY (30), dan I (57) ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian dengan menyasar fasilitas Hotel yang berada di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Sabtu (26/10) lalu.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menjelaskan kasus itu bermula ketika polisi menerima laporan dari pemilik hotel yang kehilangan bagian pintu, jendela alumunium, AC lampu gantungan kristal, pipa besi, hingga kabel listrik. Jika ditaksir, nominal kerugian mencapai angka Rp 246 juta.
"Total kerugian Rp 246 juta," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Sabtu (8/11).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku masuk ke dalam hotel dengan cara mencongkel pintu dan jendela dengan menggunakan obeng dan tang. Setelah masuk ke dalam hotel, pelaku langsung menggasak sejumlah fasilitas hotel
"Barang-barang hasil curian rencananya dijual sebagai besi tua dan bahan bangunan bekas," ujar dia.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyebut empat pelaku ditangkap di wilayah Johar Baru. Kini, polisi masih memburu enam pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
"Polri berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah Jakarta Pusat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas yang mengganggu rasa aman masyarakat," ujar dia.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus itu. Adapun akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.

2 weeks ago
13






































