Polisi menangkap dua orang terkait penambangan emas ilegal di blok Pasir Gombong tepatnya di Kampung Cipedes RT 02/10, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/9).
Dua orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni EK selaku kepala tambang dan UT selaku pemilik lahan untuk kegiatan tambang.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menuturkan, mereka ditangkap karena melakukan kegiatan tambang mineral batuan bercampur tanah yang mengandung emas, tanpa izin Izin Usaha Pertambangan (IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hingga Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dengan tujuan untuk keuntungan pribadi.
"Modusnya bagaimana para penambang yang punya lahan menyiapkan, kemudian ada penanggung jawab tambang yang mempersiapkan sarana prasarana pendukung untuk pelaksaan tambang," ujar Samian, Kamis (23/10).
Lebih lanjut Samian menyatakan para pelaku ini melakukan penambangan dengan menggali lubang hingga puluhan meter.
"Modusnya dengan menggali secara manual membuat lubang sedalam antara 20 hingga 30 meter, kemudian mengambil bongkahan-bongkahan bebatuan, dan setelah itu dilakukan pengangkatan, pengolahan, dan penyaringan didapatkanlah beberapa gram emas," ujarnya.
" Tentunya pertambangan ini sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan diri juga merusak lingkungan. Karena tidak ada standar keamanan yang dilakukan dan tentunya juga lingkungan menjadi rusak," imbuh Samian.
Pada kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni; 4 karung material batuan bercampur tanah yang diduga mengandung emas, sebuah hammer berikut mata bor, sebuah pegangan hammer, dua mata bor hammer, dua buah senter kepala, satu pak sarung tangan, serta 29 karung material batuan bercampur tanah yang diduga mengandung emas.
Para pelaku diancam pasal berlapis, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara hingga penjara Rp 100 miliar.
"Pasal 158 Jo pasal 35 dan atau pasal 161 jo pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf G, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara denda Rp 100.000.000.000," pungkasnya.

1 month ago
15






































