Seorang pria bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah dianiaya oleh lima orang warga di teras Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, pada Jumat (31/10) dini hari.
Korban dianiaya oleh lima pelaku di teras Masjid, ketika korban hendak beristirahat. Pemukulan dipicu karena korban tetap istirahat di masjid meski sudah dilarang.
Padahal, kata polisi, di area Masjid Agung Sibolga tidak ada simbol larangan bagi warga yang ingin tidur di area Masjid tersebut.
"Secara tertulis sih sebenarnya tidak ada dilarang tidur. Karena saya sering juga ke Masjid itu, engga ada dilarang tidur di sini (masjid), enggak ada sih," kata Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, Senin (3/11).
Saat itu, korban hanya beristirahat di area teras Masjid Agung Sibolga. Ia tidak istirahat di dalam masjid yang digunakan untuk ibadah.
"Dia (korban) kan tidurnya bukan di dalam tempat kita salat, kan dia tidurnya di teras," ujarnya.
"Jadi makanya kadang kita salah ya, kalau memang namanya kita di teras juga dibilang di dalam masjid. Beda, kenapa dibedakan, kalau di dalam masjid kan tempat orang salat. Tapi kalau cerita masyarakat kita ini ya, tetap di dalam masjid, kan gitu," sambungnya.
Suyatno menyebut, korban sebelumnya meminta izin kepada warga berinisial ZP yang merupakan salah satu pelaku pengeroyokan. ZP tidak memberikan izin, namun korban tetap melanjutkan istirahatnya.
"Cuma memang dia kan izin, pertama dia izin sama dia (ZP), enggak dikasih memang 'kau engga boleh tidur di situ', mungkin gitu. Tapi si korban nekat tidur juga di situ," katanya.
Karena korban tetap istirahat, ZP memanggil empat orang lainnya kemudian mengeroyok korban. Arjuna pun tewas akibat luka yang diderita.
Arjuna merupakan seorang nelayan. Sebelumnya, Arjuna disebut sebagai mahasiswa karena berdasarkan data yang tertulis di KTP dengan status pelajar/mahasiswa. Polisi meluruskan hal tersebut.
"Itu status mahasiswa studi KTP, sebenarnya dia itu kerjanya di laut, nelayan dia," ucap Suyatno.
Seluruh Pelaku Sudah Ditangkap
Saat ini, dua pelaku lain berinisial REC (30) dan CLI (38) sudah diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga pada hari Senin (3/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Tadi jam 11.00 WIB ditangkap di persembunyian rumah warga (inisial REC), kemudian satu lagi (inisial CLI) diserahkan oleh keluarganya," ucap Suyatno.
Sebelumnya polisi terlebih dahulu menangkap ZP, HB (46) dan SS (40). Dengan demikian, seluruh pelaku telah berhasil diamankan.
Kelima pelaku dijerat Pasal 338 KUHP kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Khusus pelaku SS, dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. SS mengambil uang Rp 10 ribu dari kantong korban.
Jenazah korban dimakamkan di daerah tempat tinggal keluarganya setelah menjalani autopsi di RSUD Dr. FL. Tobing Sibolga.

3 weeks ago
8






































