Polisi menggerebek pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat. Pada penggerebekan ini, polisi menemukan bahan-bahan yang siap untuk membuat 80 ribu butir ekstasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kasus bermula dari pedalaman jaringan peredaran narkoba di Jakpus.
“Berkaitan dengan pengungkapan home industry narkotika jenis ekstasi. Ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam mengusut jaringan peredaran narkotika di Jakarta,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (21/10).
Kasus ini bermula pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Mangga Besar XIII, Sawah Besar. Polisi menangkap seorang kurir berinisial IS (39) yang hendak mengirim bahan baku utama sabu, MDMA, kepada salah satu pelaku, berinsial PR di Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, tim kemudian menelusuri lokasi tujuan dan menemukan aktivitas produksi ekstasi.
Di rumah tersebut, polisi mendapati enam orang tengah membuat pil ekstasi. Mereka adalah PM (35) sebagai kepala produksi, TM (35) pengendali proses, MAF (31) sebagai mixer, MAN (33) sebagai mekanik dan pengemas, MA (32) sebagai penghitung dan pengemas, serta AA (26) yang turut membantu proses pengemasan.
Dari lokasi, polisi menyita 3.232 butir ekstasi seberat 1,7 kilogram, adonan seberat 4,1 kilogram, serta bahan pencampur dengan total berat 30–40 kilogram. Selain itu, ditemukan dua unit mesin pencetak narkotika, satu mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening, dan delapan ponsel. Bila seluruh bahan diolah, polisi memperkirakan bahan-bahan itu bisa membuat 80 ribu butir ekstasi.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menyebut, sebagian pelaku sudah lama terlibat pada peredaran narkotika.
“Tiga orang pelaku di antaranya merupakan pemain lama di dunia narkoba. Satu orang residivis kasus narkoba dengan hukuman delapan tahun, satu orang pernah jadi kurir dengan vonis lima tahun, dan satu lainnya pernah terjerat kasus liquid narkotika selama empat tahun,” tuturnya.
Rahmat menjelaskan, para pelaku baru saja menyewa rumah di Kedoya Utara, lalu langsung menyiapkan peralatan produksi.
“Mereka baru beroperasi sekitar satu minggu sebelum barang beredar. Untungnya, tim kami berhasil melakukan penindakan lebih dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Mohammad Rasid menambahkan, bahan baku dan peralatan pembuatan ekstasi diperoleh melalui sistem daring. Pelaku belum sempat mengedarkan barang karena kualitasnya masih diragukan.
“Para pelaku mempelajari teknik produksi ekstasi melalui media sosial. Hasil produksinya belum siap edar karena kualitasnya dinilai masih rendah,” kata Rasid.
Rasid menjelaskan, mesin yang digunakan mampu mencetak hingga 5.000 butir per jam. Namun karena bahan baku belum lengkap, produksi baru menghasilkan sekitar 3.000 butir.
“Produksi baru berjalan sekitar satu minggu, dan barang tersebut belum sempat diedarkan,” jelasnya.
Dari hasil analisis, polisi menyebut pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

1 month ago
16






































