Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur menduga telah terjadi malaadministrasi dalam penanganan awal kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi berusia 21 tahun asal Kecamatan Balung, Jember. Tidak responsifnya aparat penegak hukum dan pemerintah desa disebut berkontribusi pada kaburnya pelaku dan membahayakan keselamatan korban.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, menyampaikan keprihatinan atas keterlambatan dan ketidakseriusan sejumlah pihak dalam menangani kasus tersebut. Ia menegaskan, penundaan tindakan oleh aparat Polsek Balung, serta kelalaian kepala desa tempat korban tinggal berpotensi melanggar hak dasar korban.
“Aparatur desa terindikasi kuat melakukan malaadministrasi dengan mengabaikan kewajiban hukum untuk mendampingi warganya yang menjadi korban tindak pidana. Sementara itu, polisi juga terindikasi melakukan penundaan berlarut karena tidak segera melakukan upaya penindakan. Akibatnya, pelaku melarikan diri dan kini harus segera ditetapkan sebagai DPO,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (21/10).
Ombudsman membuka kemungkinan melakukan investigasi proaktif untuk mengusut pelanggaran prosedur pelayanan publik, terutama dalam fase krusial penanganan awal. Agus menyoroti sikap kepala desa yang justru menyarankan penyelesaian kekeluargaan, yang dinilainya bertentangan dengan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Penyelesaian kekerasan seksual tidak bisa dilakukan secara informal atau kekeluargaan, apalagi jika ada konflik kepentingan dan relasi kuasa. Pendekatan semacam ini justru memperparah trauma korban dan mengkhianati prinsip perlindungan yang diamanatkan UU TPKS,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ombudsman mengecam fakta bahwa korban harus membiayai sendiri proses visum et repertum di rumah sakit. Menurut Agus, hal ini mencerminkan lemahnya koordinasi antar instansi dalam implementasi layanan terpadu korban kekerasan seksual.
“Negara seharusnya hadir, bukan absen, dalam fase paling awal perlindungan korban. Jika visum, pendampingan psikologis, dan perlindungan dasar tidak berjalan, itu adalah kegagalan sistemik dalam layanan publik,” ujarnya.
Kasus pemerkosaan yang menimpa mahasiswi ini dilaporkan ke Polsek Balung pada 15 Oktober lalu. Namun, hingga beberapa hari sejak pelaporan, tidak ada tindakan konkret. Sementara pelaku berinisial SA (27), yang diketahui merupakan tetangga dan kerabat kepala desa, dilaporkan telah melarikan diri.
Saat ini, penanganan kasus telah diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Candra Putra, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah memburu pelaku.
"Tim kami, termasuk unit Resmob dan IT, sudah bergerak di lapangan. Mohon doanya, semoga dalam satu atau dua hari ke depan pelaku bisa kami tangkap,” kata Bobby terpisah.
Di sisi lain, masyarakat sipil juga mulai bersuara. Tiga organisasi, yakni LBH IKA PMII Jember, Kopri PMII Jember, dan Fatayat NU Jember, memberikan pendampingan kepada korban dan mendesak agar proses hukum berjalan cepat dan transparan.

1 month ago
16






































