Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu. Dengan putusan itu, status tersangka yang disematkan oleh Polda Metro Jaya terhadap keduanya tetap sah.
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusannya, Senin (27/10).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyitaan terhadap Syahdan dan Muzaffar sudah dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan. Hakim pun berpendapat penangkapan keduanya juga telah dilakukan sesuai prosedur.
"Oleh karena itu, penetapan tersangka tersebut adalah sah menurut hukum dalam konteks pengujian formil praperadilan," kata hakim.
Hakim juga menyebut bahwa penetapan tersangka keduanya telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup dan sah.
"Penetapan tersangka tersebut secara formil telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah," imbuh hakim.
Dalam sidang terpisah, PN Jakarta Selatan juga telah menolak praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar.
Keempatnya merupakan tersangka yang dijerat oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu.
Mereka kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/10) lalu, dengan diwakili oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai penasihat hukumnya.
Dalam permohonannya, pada pokoknya keempatnya menilai perbuatan Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Sebab, tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum sehingga seharusnya dinyatakan batal.
Namun, kini hakim PN Jakarta Selatan telah menyatakan menolak gugatan praperadilan tersebut.

4 weeks ago
17






































