ECA (17 tahun) dipaksa mengonsumsi sabu oleh Hendy (28), kakak kandungnya. Hendy memegangi tangan ECA lalu Dinda, istri Hendy, menyuntikkan sabu.
Peristiwa ini terjadi di rumah Hendy di Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jumat (10/10) pukul 10.00 WIB.
ECA yang masih duduk di bangku kelas XII SMA ini sebenarnya tidak tinggal di rumah tersebut, namun dijemput Hendy.
"Kedua tersangka menjemput korban dengan berpura-pura mengajaknya ke pantai," kata Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (27/10).
Di rumah, Hendy menyiapkan alat suntik (yang sebelumnya dibeli Dinda di apotek), sementara Dinda menghaluskan sabu untuk dicampur air.
"Korban terus memberontak. Suntikan pertama tidak berhasil, sementara pada suntikan kedua, darah korban justru masuk ke dalam alat suntik," lanjutnya.
"Tersangka tak puas sebab hanya sedikit sabu yang masuk ke tubuh korban. Tersangka lalu membeli sabu lagi seharga Rp 150 ribu dari tersangka Cipeng, sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Danang.
Cipeng pun datang ke rumah tersebut, membantu merakit alat isap bong dari botol kaca dan sedotan, serta menyiapkan sabu untuk dikonsumsi.
Hendy, Dinda, dan Cipeng, yang berpesta sabu, masih memaksa ECA untuk mengisap bong tapi ECA menolak.
Malam harinya, ECA menelepon YM (54), ayah kandungnya, melaporkan apa yang dialaminya.
Keesokan harinya, Sabtu (11/10), YM datang bersama warga menjemput ECA dari rumah tersebut.
"Ayah korban ini melaporkan kasus pemaksaan penggunaan sabu ke anaknya pada Sabtu ke Polsek Lawang," kata Danang.
Laporan itu diterima dengan Nomor LP/B/373/X/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 11 Oktober 2025.
Danang menjelaskan, ECA positif amfetamin dan metamfetamin. "Itu terkandung dalam sabu," ujarnya.
Polisi pun menetapkan Hendy, Dinda, dan Cipeng sebagai tersangka pelanggar Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 76J Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 133 ayat 2 UU Narkotika.

4 weeks ago
17






































