Fasal Hasan alias Luciano (50) pelaku penipuan modus pembuatan lagu menggunakan AI atau Artificial Intelligence/Kecerdasan B terancam pidana 4 tahun penjara. Namun, hingga kini Luciano masih buron.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan Luciano dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atas perbuatannya.
"Ancamannya pidana 4 tahun penjara," ujar Andika, Kamis (6/11).
Ia mengatakan, kasus ini bermula saat korban memesan untuk dibuatkan lagu oleh pelaku. Sena menyebut korban dan pelaku sama-sama berkecimpung di dunia seni musik.
"Itu terkait kasus penipuan lagu menggunakan AI. Kedua itu saling kenal, sama-sama di dunia musik. Minta dibuatkan lagu menggunakan alat (kesenian) manual, tapi ternyata pelaku menipu lagunya dibikin dari AI," jelas dia.
Korban dan pelaku menyepakati satu lagu dihargai Rp 2 juta. Korban memesan 60 lagu dan uang 120 juta sebagai honor pembuatan musik tersebut diberikan kepada pelaku.
"Itu korban ada perjanjian kerja sama pesan dibuatkan lagu, 60 lagu dengan nilai Rp 120 juta, per lagu Rp 2 juta. Itu dibuatkan pada Oktober 2024," imbuh Sena.
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban meminta pelaku memainkan lagu tersebut dalam sebuah acara. Namun, ternyata musik atau lagu yang dimainkan tidak sesuai dengan lagu yang disetorkan.
"Jadi setelah dicek pas dimainkan band si pelaku ini tidak sesuai, aransemen, amburadul berbeda dengan yang pernah diberikan ke korban. Akhirnya ketahuan kalau lagu yang dibuat pelaku menggunakan AI," ungkap Sena.
Merasa tertipu dengan ulah pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Sekarang ini, pelaku juga masih dalam pengejaran. Polisi juga sudah menerbitkan Luciano dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
"Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan orang tersebut, dimohon untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi 0811271845 maupun melalui aplikasi LIBAS/110," kata Sena.

2 weeks ago
14






































