Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pemerintah akan fokus menindak importir yang memasok pakaian bekas impor, bukan para pedagang thrifting yang menjual barang-barang tersebut di pasar.
Budi mengatakan pakaian bekas impor memang merupakan barang ilegal, sehingga Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengawasan post border atau di luar kawasan pabean.
“Bukan ke pedagangnya. Kami kan fokus ke importirnya, kalau dibersihkan kan idealnya nggak ada (pasokan atau pakaian impor ilegal) nggak akan jualan melalui pedagang,” tutur Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (7/11).
Dia juga sepakat dan menyambut dengan baik pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut akan menindak mafia impor ilegal.
Budi mengaku senang jika Kemenkeu melalui Bea Cukai sebagai pengawas impor di kawasan kepabeanan akan mengawasi praktik importasi secara lebih ketat.
“Ya karena memang pertama, aturannya kan nggak boleh. Kan untuk melindungi UMKM, untuk melindungi industri kita. Produk UMKM Kita kan bagus-bagus, murah-murah,” tuturnya.
Dia berharap nantinya jika Bea Cukai telah mengetatkan importasi di kawasan kepabeanan dan Kemendag terus menindak importir, para pedagang pakaian bekas atau thrifting, tidak lagi bisa mendapat pasokan.
Budi mengaku telah bertemu dengan Purbaya beberapa kali dan membahas perkara ini. Menurut dia, sebagian besar barang impor ilegal tersebut berasal dari China.
Dalam kesempatan yang sama, Budi juga buka suara soal langkah Kementerian UMKM yang akan mengalihkan pelaku usaha yang menjual barang bekas impor atau thrifting menjadi menjajakan barang UMKM.
Meskipun Budi mengaku belum mengetahui lebih lanjut mengenai rencana ini. Namun Budi menyebut akan segera bertemu dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengenai rencana ini.
“Disuruh jualan, kemarin kalau nggak salah jualan produk lokal. Ya bagus dong. Belum tau (kelanjutan rencana) nanti coba saya, Pak Maman juga mau main ke kantor, nanti ngobrol-ngobrol deh, ngobrolin UMKM,” imbuhnya.
Dia juga membantah jika ramainya penjualan barang impor ilegal ini berkaitan dengan pengenaan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Hal ini dikarenakan pemerintah sudah sejak dahulu melarang praktik jual beli barang bekas impor. Hanya saja masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pelarangan ini, meskipun Kemendag melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
“Di media itu kalau saya perhatiin seolah-olah ada yang bilang tolong diketatkan, ya memang dari dulu enggak boleh. Tapi (Kementerian) Perdagangan ini kan terus melakukan sesuai tusinya di pengawasan, di PKTN. Ya tidak hanya pakaian, kan semua, semua kita lakukan,” tutupnya.

2 weeks ago
23






































