Jeddah (ANTARA) - Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Selasa, mengecam rancangan undang-undang Israel yang akan memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina.
OKI menilai kebijakan tersebut melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa mengenai Perlakuan terhadap Tawanan Perang, dan sejumlah resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Hukum Israel yang diskriminatif dan ilegal ini jelas bertentangan dengan norma-norma internasional,” kata pernyataan resmi OKI.
Organisasi itu menyerukan komunitas internasional untuk mengambil tanggung jawabnya menghentikan semua pelanggaran Israel dan memberikan perlindungan internasional bagi rakyat Palestina.
Baca juga: Dubes Eropa: Larang Palang Merah ke tahanan Palestina kesalahan fatal
Pada 29 Oktober, OKI juga mengecam serangan udara Israel di Jalur Gaza yang menewaskan lebih dari 100 warga Palestina.
OKI menilai serangan Zionis dengan sebagian besar korbannya adalah anak-anak dan kaum perempuan itu merupakan pelanggaran nyata terhadap kesepakatan gencatan senjata.
Lebih lanjut, OKI juga mendesak komunitas internasional untuk menekan Israel agar mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum humaniter internasional, mempertahankan gencatan senjata serta mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza.
Sumber: WAFA
Baca juga: Kementerian Gaza terima 30 jenazah, beberapa korban penyiksaan
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

2 weeks ago
12






































