Lampung Geh, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Kanwil Bea Cukai Sumbagbar) mencatat realisasi penerimaan negara sebesar Rp1,76 triliun sepanjang periode Januari hingga September 2025.
Angka ini melonjak tajam sebesar 171,94% dibanding capaian tahun sebelumnya (YoY).
Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, yang meliputi wilayah kerja Lampung dan Bengkulu, mencatat kontribusi terbesar penerimaan berasal dari sektor Bea Keluar.
Angka Bea Keluar mencapai Rp1,51 triliun dari total penerimaan Rp1,76 triliun. Selain penerimaan rutin, kas negara juga diperkuat oleh penerimaan dari Bea Masuk sebesar Rp227 miliar dan Cukai sebesar Rp14 miliar.
Penerimaan non-rutin juga turut menyumbang, dihasilkan dari pelaksanaan Audit Kepabeanan, Penelitian Ulang, dan Ultimum Remedium, dengan nilai total sebesar Rp18,75 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), Agus Yulianto menyatakan, pencapaian ini sejalan dengan fokus pemerintah.
“Pencapaian ini sejalan dengan Asta Cita ke-7, yaitu peningkatan pendapatan negara dari pajak maupun bukan pajak sebagai fondasi kebijakan fiskal yang menopang program peningkatan kualitas sumber daya manusia,” tegas Agus saat diwawancarai Kamis (6/11).
Penindakan Rokok Ilegal dan Narkotika Mencegah Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Selain berfokus pada penerimaan, Bea Cukai Sumbagbar juga menunjukkan ketegasan dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Hingga triwulan III tahun 2025, tercatat 841 penindakan di wilayah kerja Lampung dan Bengkulu.
Rincian barang hasil penindakan antara lain 40,3 juta batang rokok ilegal, 15,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta narkotika dan obat
terlarang berupa 59,9 kg Methamphetamine, 50,5 kg Ganja, 14 gram Tembakau Gorilla, 250 butir Ekstasi, dan 280 butir Psikotropika.
Bea Cukai Sumbagbar melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) secara serentak di dua lokasi Bandar Lampung dan Bengkulu.
Barang-barang yang dimusnahkan mencakup hasil penindakan periode September 2024 hingga Oktober 2025. Secara rinci, barang yang dimusnahkan meliputi 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, dan 13,4 ribu liter MMEA.
Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp74,95 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp29,78 miliar.
Agus menekankan, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan wujud komitmen nyata institusinya.
“Kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar seremoni rutin, tetapi manifestasi nyata perang Bea Cukai terhadap peredaran rokok dan miras ilegal. Setiap batang rokok yang dimusnahkan berarti melindungi penerimaan negara dan menjaga keberlangsungan industri legal,” pungkasnya. (Cha/Put)

2 weeks ago
13






































